Buya Menjawab

Apa Boleh Kita Berkurban Secara Bergiliran Dalam Satu Keluarga?

Dibolehkan dalam satu keluarga digilirkan yang memotong hewan kurban tersebut atas nama satu orang, maka seluruh anggota keluarga memperoleh pahala.

Editor: Bejoroy
TribunnewsWiki.com
Ilustrasi - Sapi kurban. 

SRIPOKU.COM -- Assalamualaikum Wr. Wb
BUYA, apakah boleh kita berkurban secara bergiliran diantara anggota keluarga, misal tahun ini yang berkurban atas nama ayah, tahun depan atas nama ibu, kemudian anak pertama tahun berikutnya dan seterusnya? Terima kasih atas penjelasannya.
0812 78x xxxx

Jawab:
Rasulullah menyatakan; "Likulli Baitin udlhiyatun FII qulli 'aamin"; Artinya; Setiap keluarga hendaklah memotong qurban setiap tahun.

Berkurban itu hukumnya sunnat kifayah artinya satu saja yg berkurban dalam satu keluarga, semua anggota keluarga mendapat pahala, jika tidak berkurban padahal memiliki kemampuan maka seluruh anggota keluarga kena hukum makruhnya.

Rasulullah menyatakan; "Man wajada sa'atan walam yudlohhiy falaa yaqrobanna mushollanaa." Artinya; Siapa yang mempunya peluang (kemampuan) lalu tidak berkurban, maka jangan mendekat tempat sholat kami.

Dibolehkan dalam satu keluarga digilirkan yang memotong hewan kurban tersebut atas nama satu orang, maka seluruh anggota keluarga memperoleh pahala.

Sebaliknya walaupun tidak digilirkan tetap saja atas nama bapak yang berkurban maka setiap anggota keluarga bapak memperoleh pahala kebaikan dari sunnat kifayah tersebut.
Demikian jawaban dari pertanyaan. (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved