Berita OKU Selatan
Istri Selingkuh, Suami Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri, ASN di OKUS Meradang Harta Dibawa Kabur
Seorang honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bernama Adi Putra Jaya berbuat asusila ke anak tirinya AH (13).
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Seorang honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bernama Adi Putra Jaya berbuat asusila ke anak tirinya AH (13).
Warga Buay Rawan mengaku sakit hati ke istrinya N yang berprofesi sebagai ASN di OKUS karena selingkuh dengan pria idaman lain.
Selain itu, Adi tak terima istrinya kerap marah-marah di rumah dan mau mengusirnya.
Namun Adi melampiaskan dendamnya ke ke anak tirinya.
Adi terhitung sudah tiga kali melakukan asusila terhadap anak tirinya.
"Sakit hati, istri main selingkuh sering marah-marah dan juga sering mengusir saya,"ungkap Adi, Senin (19/6/2023).
Diakuinya, tindakan asusila dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya sebanyak 3 kali sejak Desember 2021 hingga November 2022.
"Tiga kali, pertama tahun 2021, setelahnya dua kali di tahun 2022, di rumah," kata dia.
Merasa tindakan bejatnya mulai terendus, setelah korban menceritakan pada ibunya, tersangka Adi melarikan diri ke wilayah Jakarta Selatan.
Namun Adi kabur dengan membawa sepeda motor hingga surat-surat berharga milik istrinya.
Sementara N ibu Korban dari AH (13) mendapat pengakuan dari anaknya membuat laporan ke SPKT Polres OKU Selatan.
7 Bulan buron keberadaan pelaku yang melarikan diri berhasil terendus oleh pihak kepolisian.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH didampingi Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, S, Kom, SIK, MH dan Kasihumas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, tersangka Adi berhasil diamankan di wilayah Kebayoran Jakarta Selatan setelah melakukan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah hukum setempat.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kebayoran Jakarta Selatan"ungkap Kapolres, Senin (Kapolres kepada media saat press release, (19/6/2023).
Ditambahkan Kapolres dalam perkara ini dimana pelapor adalah istri dari tersangka sedangkan korban nya adalah anak tiri tersangka dengan motif sakit hati.
"Tersangka ini mengaku merasa sakit hati terhadap pelapor, sehingga melakukan tindakan asusila dan melarikan sejumlah surat-surat penting,"sambung Kapolres.
Tersangka Adi dilaporkan istrinya dengan dua laporan perkara pertama laporan penggelapan surat-surat penting SK PNS, SK Jabatan Fungsional dan ijazah nama istrinya N.
Kemudian SK Tanah, surat kendaraan, STNK dan BKPB Sepeda Motor Mio M3, dan sepeda motor Mio M3. yang kini sudah berhasil diamankan oleh kepolisian dengan barang bukti (BB) berhasil diamankan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Sementara dari LP kedua yakni tindakan asusila dengan barang bukti (BB) baju, celana dan pakaian dalam korban serta hasil visum referectum dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi korban, pasal 372 KUHP Delik umum hukum pidana, sementara UU Perlindungan anak lik spesialis anak dijerat pasal berdiri sendiri-sendiri nantinya perkaranya maju sendiri-sendiri mana yang akan diproses sidang terlebih dahulu,"tandas Kapolres.
CANDI Jepara, Satu-satu Candi Batu di Sumatera Selatan yang Bahan Sama dengan Prambanan & Borobudur |
![]() |
---|
PEMUDA Ini Sok Jagoan di Gunung Tiga OKU Selatan, Dikepung Polisi Sontak Ciut Ditemukan Barang Ini! |
![]() |
---|
PRIA Ini Dibuat Ciut saat Dikepung Polisi Reskrim OKU Selatan, Gegara Setrika dan Buku Nikah |
![]() |
---|
KOBARAN Api di Pasar Saka Selabung Muaradua, 5 Lapak Ludes, Damkar Berhasil Cegah Kebakaran Meluas |
![]() |
---|
Empat Rumah di OKU Selatan Ludes Terbakar Saat Warga Masih Terlelap, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.