Tata cara

Cara Mudah Daftar UMKM Online Gak Perlu Ribet, Bisa Pakai HP, Ini Tahapan yang Perlu Diketahui

Tata cara daftar UMKM secara online, daftar akun OSS bisa menggunakan web browser atau hp.

|
Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Odi Aria
kolase/berbagai sumber
Cara daftar UMKM secara online lewat hp 

SRIPOKU.COM - Berikut adalah cara daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara online.

Pelaku usaha tak perlu khawatir karena daftar UMKM bisa dilakukan secara online, caranya mudah dan bisa menggunakan hp.

Pendaftaran UMKM secara online ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik warga Negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Sedangkan non-UMK adalah usaha perseorangan atau badan usaha dengan modal awal lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu.

Pendaftaran UMKM melalui OSS ini dapat dilakukan secara online baik dari ponsel atau web browser.

Berikut adalah tahapan cara daftar UMKM secara online.

Daftar akun OSS

  1. Buka laman https://oss.go.id/
  2. Klik “Daftar”
  3. Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
  4. Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
  5. Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
  6. Klik “Verifikasi”
  7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
  8. Buat kata sandi, klik “Lanjut”
  9. Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
  10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
  11. Klik “Daftar”

Daftar izin usaha UMKM

Setelah memiliki akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM.

Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM:

  1. Buka laman https://oss.go.id/
  2. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
  3. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sbelumnya.
  4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
  5. Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
  6. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  7. Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  8. Centang “Pernyataan Mandiri”
  9. Periksa Draf Perizinan Berusaha
  10. Proses selesai. Anda tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit.
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved