Tutorial

Nggak Mahal, Ini Daftar Biaya untuk Bikin SIM C, C1 dan C2 Tahun 2023

Masyarakat dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Salah seorang warga Palembang ketika membuat Surat Izin Mengemudi C (SIM C) di Polresta Palembang. 

Berikut penjelasannya.

1. Syarat membuat SIM C:

* Sudah berusia 17 tahun.

* KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

* Pasfoto.

* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

* Sudah berusia 18 tahun.

* Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C II:

* Sudah berusia 19 tahun.

* Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

===

Cara membuat SIM C 2023

Setelah syarat-syarat sudah dilengkapi, ikuti cara membuat SIM C yang berikut ini:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved