Tutorial
Nggak Mahal, Ini Daftar Biaya untuk Bikin SIM C, C1 dan C2 Tahun 2023
Masyarakat dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
 
							Editor: 
							Ahmad Sadam Husen
						
			
	
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Salah seorang warga Palembang ketika membuat Surat Izin Mengemudi C (SIM C) di Polresta Palembang. 
Berikut penjelasannya.
1. Syarat membuat SIM C:
* Sudah berusia 17 tahun.
* KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
* Pasfoto.
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
* Sudah berusia 18 tahun.
* Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
* Sudah berusia 19 tahun.
* Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
===
Cara membuat SIM C 2023
Setelah syarat-syarat sudah dilengkapi, ikuti cara membuat SIM C yang berikut ini:
Berita Terkait: #Tutorial 
		
		| Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |   | 
|---|
| Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |   | 
|---|
| Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |   | 
|---|
| Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |   | 
|---|
| Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.