Tutorial
Nggak Mahal, Ini Daftar Biaya untuk Bikin SIM C, C1 dan C2 Tahun 2023
Masyarakat dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Salah seorang warga Palembang ketika membuat Surat Izin Mengemudi C (SIM C) di Polresta Palembang.
Berikut penjelasannya.
1. Syarat membuat SIM C:
* Sudah berusia 17 tahun.
* KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
* Pasfoto.
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
* Sudah berusia 18 tahun.
* Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
* Sudah berusia 19 tahun.
* Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
===
Cara membuat SIM C 2023
Setelah syarat-syarat sudah dilengkapi, ikuti cara membuat SIM C yang berikut ini:
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Tutorial
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.