Tutorial
Nggak Mahal, Ini Daftar Biaya untuk Bikin SIM C, C1 dan C2 Tahun 2023
Masyarakat dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Salah seorang warga Palembang ketika membuat Surat Izin Mengemudi C (SIM C) di Polresta Palembang.
Berikut penjelasannya.
1. Syarat membuat SIM C:
* Sudah berusia 17 tahun.
* KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
* Pasfoto.
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
* Sudah berusia 18 tahun.
* Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
* Sudah berusia 19 tahun.
* Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
===
Cara membuat SIM C 2023
Setelah syarat-syarat sudah dilengkapi, ikuti cara membuat SIM C yang berikut ini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bikin-sim_20161222_103933.jpg)