Tutorial

Nggak Mahal, Ini Daftar Biaya untuk Bikin SIM C, C1 dan C2 Tahun 2023

Masyarakat dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Salah seorang warga Palembang ketika membuat Surat Izin Mengemudi C (SIM C) di Polresta Palembang. 

SRIPOKU.COM -- Layaknya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya pembuatan SIM C juga dikenakan sejumlah biaya.

Setiap pengendara motor di wilayah Indonesia diharuskan untuk memiliki SIM C lebih dahulu sebelum mulai berkendara di jalan raya.

Seperti diketahui, SIM C terbagi berdasarkan tiga jenis dan disesuaikan dengan besara dari kubikasi mesin, yaitu SIM C, SIM C1 dan SM C2.

Kebijakan pembagian SIM C tersebut diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dilansir dari NTMC Polri, pembagian SIM C menjadi tiga jenis mulai diberlakukan pada 2023.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

"Ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas."

"Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

===

Biaya pembuatan SIM C 2023

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama.

Namun, pemohon akan dikenakan biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan ketika membuat SIM C.

"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib."

"Harga beragam tergantung wilayah," ujar Rifta, dikutip dari Kompas.com.

Agar lebih jelas, simak biaya pembuatan SIM C 2023 di bawah ini:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved