Tutorial
Nggak Mahal, Ini Daftar Biaya untuk Bikin SIM C, C1 dan C2 Tahun 2023
Masyarakat dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
SRIPOKU.COM -- Layaknya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya pembuatan SIM C juga dikenakan sejumlah biaya.
Setiap pengendara motor di wilayah Indonesia diharuskan untuk memiliki SIM C lebih dahulu sebelum mulai berkendara di jalan raya.
Seperti diketahui, SIM C terbagi berdasarkan tiga jenis dan disesuaikan dengan besara dari kubikasi mesin, yaitu SIM C, SIM C1 dan SM C2.
Kebijakan pembagian SIM C tersebut diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dilansir dari NTMC Polri, pembagian SIM C menjadi tiga jenis mulai diberlakukan pada 2023.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.
"Ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas."
"Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
===
Biaya pembuatan SIM C 2023
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama.
Namun, pemohon akan dikenakan biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan ketika membuat SIM C.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib."
"Harga beragam tergantung wilayah," ujar Rifta, dikutip dari Kompas.com.
Agar lebih jelas, simak biaya pembuatan SIM C 2023 di bawah ini:
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.