Berita PALI

Curi Pipa Pertamina, Pria di PALI Ditangkap Tim Serigala Polsek Penukal Abab

Sekuriti PT Pertamina Adera Field mendapati laporan via handphone mengatakan ada orang menggesek pipa di lokasi Dewa 64 Desa Purun.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Ahmad Farozi
handout
Tersangka Kardi Saat di Amankan di Polsek Penukal Abab, Polres PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI - Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI, menangkap pelaku pencurian pipa PT Pertamina Adera Field, di lokasi Dewa 64 Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Pelakunya adalah Kardi (28) warga Dusun I Desa Purun, Kecamatan Penukal.

Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada hari Kamis (15/6/2023),sekira pukul 18.20 WIB.

Mulanya sekuriti PT Pertamina Adera Field mendapati laporan via handphone mengatakan ada orang menggesek pipa di lokasi Dewa 64 Desa Purun.

Mendapati kejadian tersebut sekuriti Pertamina Adera Field berinisial MI (32) yang merupakan pelapor dalam kasus ini, bersama Tim BKO langsung menuju TKP.

"Saat di TKP, didapati benar adanya bahwa pipa dengan panjang lebih kurang 9 meter dengan diameter 278 telah dipotong dengan cara digesek dengan menggunakan gergaji besi,"Ujar Iptu Arzuan, Jumat (16/6/23).

Lalu pelapor MI (32) Security PT Pertamina Adera Field, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.

Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/ 45 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal (16/6/2023).

Kemudian Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rudiansyah, beserta anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku bernama Kardi (28), Warga Dusun I Desa Purun Kecamatan Penukal,"Ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, kemudian Pelaku di amankan team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab beserta Barang Bukti di lokasi Dewa 64 Desa Purun.

Dengan adanya kejadian ini PT. Pertamina Adera Field mengalami kerugian Rp3 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti 2 buah pipa besi berdiameter 7/8 inchi dengan panjang masing-masing 4,5 meter dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa nomor polisi.

"Pelaku dan barang bukti tersebut kami amankan di Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Iptu Arzuan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved