Kejati Sumsel Bentuk Tim Khusus Evaluasi Kasus Anak SMP di Lahat yang Viral Ngadu ke Presiden Jokowi
Kejati Sumsel akan membentuk tim khusus terhadap kasus yang terjadi di Kejari Lahat terkait viralnya seorang pelajar yang mengadu ke Presiden Jokowi
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan membentuk tim khusus serta akan melakukan evaluasi terhadap kasus yang terjadi di Kejari Lahat terkait viralnya seorang pelajar yang mengadu ke Presiden Jokowi.
Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, melalui Wakajati Sumsel Agoes SP SH MH, berkata bahwa pihak Kejati Sumsel akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi dan eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan terhadap Jaksa Anak dan Kejari Lahat.
Sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak pasal 5 ayat (1),(2),(3), dan pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi.
Dimana, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Diversi disini yakni melakukan upaya perdamaian antara korban dan pelaku masih anak-anak," ungkap Wakajati Sumsel, Agoes SP, Senin (12/6/2023)
Dijelaskan, Kejari Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya - upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
Hal demikian, dikarenakan keduanya saling lapor ke Polres Lahat.
"Menurut UU disamping MA sebagai korban, MA juga sebagai pelaku, maka oleh Jaksa anak Kejari Lahat dilakukan upaya-upaya perdamaian," jelas Agoes.
Hal demikian guna mengklarifikasi terkait viralnya video MA salah satu pelajar SMP di Kabupaten Lahat, meminta bantuan kepada Presiden RI Joko Widodo, terkait dugaan diintimidasi oleh seorang oknum Jaksa di Lahat.
Siswa tersebut mengaku mendapat ancaman dari seorang jaksa di Kejari Lahat, sehingga dirinya memohon kepada Presiden Jokowi untuk membantu melindungi keluarganya dari ancaman yang ada.
Sebagai bentuk perhatian dan antensi terhadap perkara ini, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan penyimpangan dalam penanganan perkara dimaksud.
"Jika dalam penanganan perkara ini ada hal-hal yang menyimpang maka akan kami tindak tegas, Kejarinya, Kasinya dan Jaksanya. Akan kami lakukan eksaminasi terhadap perkara ini," tegasnya.
Sementara, Aspidum Kejati Sumsel Wahyudi SH MH, mengatakan dalam video yang muncul jadi polemik. Dimana anak tersebut mengatakan diintimidasi untuk berdamai, pada kenyataannya bukan berdamai tapi dilakukan diversi.
Dijelaskan, maksud diversi disini penyelesaian perkara pidana anak dari proses praperadilan pidana ke proses ke luar praperadilan pidana, ini khusus untuk anak.
| Peternak Ayam di Lahat Keluhkan Listrik Sering Padam, Sebabkan Bibit Ayam Mati |
|
|---|
| 40 Soal SAS IPS Kelas 7 SMP Semester 1, Lengkap Kunci Jawaban & Indikator Soal |
|
|---|
| Contoh Soal Sumatif Sejarah Kelas 12 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban |
|
|---|
| Latihan Soal Sumatif Sejarah Kelas 12 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Pembahasan |
|
|---|
| Latihan Soal Sumatif Biologi Kelas 10 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Pembahasan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.