Polda Sumsel

Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diamankan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

pelaku spesialis pembobol rumah di wilayah Kota Palembang, diamankan jajaran anggota polisi Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

Penulis: Oki Pramadani | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polda Sumsel
Tersangka Apriyadi (25) spesialis pembobol rumah diwilayah Kota Palembang, berhasil ditangkap jajaran anggota polisi Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pelaku spesialis pembobol rumah di wilayah Kota Palembang, diamankan jajaran anggota polisi Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tersangkanya yakni, Apriyadi (25) ditangkap saat mengendarai mobil yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Sungai Ogan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

Aksi kejahatan yang dilakukan Apriyadi terjadi di rumah Cecep di Jalan Majapahit Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumsel.

Terendusnya aksi tersangka, sebelumnya polisi telah lebih dulu berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat aksi pembobolan rumah, yang tak lain merupakan rekan Apriyadi.

"Pelaku berjumlah empat orang, Apriyadi ini pelaku terakhir sehingga semuanya sudah kita tangkap," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika, Jumat (9/6/2023).

Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksi pencurian di rumah korban ialah saat pemiliknya sedang tidak ada di rumah.

"Setelah berhasil merusak pintu rumah korban, para pelaku kemudian masuk ke dalam dan beraksi mencuri uang dan barang berharga lainya," terang dia.

Kompol Agus Prihandinika menjelaskan, tersangka membongkar brankas uang didalam rumah korban yang berisi uang Rp 25 juta, dua surat tanah, sepeda motor serta perhiasan seberat 1,5 suku.

"Barang dan uang tersebut semuanya berhasil mereka ambil yang membuat korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 44 juta," ungkapnya. 

Masih kata Kompol Agus Prihandinika mengatakan, uang dan barang hasil curian tersebut dibagi rata untuk kebutuhan sehari hari. 

"Atas perbuatannya, pelaku Apriyadi dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Kompol Agus Prihadinika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved