Profil Wong Kito

Rustam Fachri Mandayun : Teruskan Profesi Wartawan, Teruslah Belajar dan Profesional

Artikel ini menyajikan Profil Rustam Facri Madayun merupakan Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers

Penulis: Andi Wijaya | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Rustam Fachri Medayun 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Artikel ini menyajikan Profil Rustam Facri Mandayun merupakan Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers yang masih eksis di dunia jurnalistik.

Profil Rustam Fachri Mandayun menarik untuk disajikan, karena sebagai Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers, yang turut sebagai dewan penguji peserta Uji Kompetensi Wartawan.

Pria kelahiran Palembang, 27 Mei 1957 ini, suksesn menjalankan tugas sebagai Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers dan berbagai prestasi diraihnya hingga mampu sebagai penguji peserta Uji Kompetesi Wartawan yang digelar di Kota Palembang.

Simak Profil Rustam Fachri Mandayun dibawah ini : 

Profil Rustam Facri Madayun
Rustam Facri Madayun Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers

Berpenampilan rapi dan selalu memakai topi khasnya pet berwarna hitam layaknya seperti seniman, siapa tak mengenal Rustam Fachri Mandayun, pria kelahiran Palembang, 27 Mei 1957, merupakan Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di dewan pers yang masih eksis di dunia jurnalistik.

Gaya yang terlihat santai tapi serius, Rustam sapaan akrabnya, dikenal juga merupakan mantan wartawan harian Tempo ini, turun ikut sebagai penguji peserta Uji Kompetensi Wartawan yang digelar oleh Lembaga Pers Dr Soetomo.

Ketika ditemui Sripoku.com, putra kelahiran Palembang ini bercerita soal pekerjaannya sehari-hari di Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di Dewan pers.

Rustam mengatakan, hingga saat saat ini rata-rata pengaduan masyarakat tentang pers yang diterima dewan pers dalam 1 tahun berjumlah sekitar 650 pengaduan.

"Ya dalam 1 tahun ada 650 pengaduan masyarakat yang masuk ke kita. Pengaduan itu umumnya mengenai produk jurnalistik, yang dinilai masyarakat melanggar kode etik dan UU pers," kata Rustam, yang sudah bercita-cita jadi wartawan sejak lulus SMA.

Selain itu, pengaduan yang terima tentang perilaku wartawan yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi pers atau wartawan, perilaku yang merugikan pihak lain dengan mengatasnamakan wartawan.

"Ya sebagian kecil dari itu ada juga laporan salah alamat. Artinya atau misalnya mengadukan tentang media sosial yang isinya medsos yang bukan ranah pers," ungkapnya tersenyum kecil.

Namun, Rustam pun mengatakan, dari banyak mengadukan tersebut, bukan wartawan yang dipanggil melainkan pihaknya memanggil penanggung jawab atau pimpinan redaksi atau kuasa hukum untuk menghadiri mediasi atau melakukan hal jawab terkait pemberitaan.

"Semua pengaduan bisa diselesaikan. Dalam setahun kurang lebih dari 90 persen sesuai target bisa diselesaikan. Dengan cara mediasi, surat, keputusan dewan pers, pernyataan, nilai risalah, penyelesaian dan pengaduan. rekomendasi Dewan Pers," katanya.

Lebih jauh Rustam mengatakan, pelanggaran umumnya pada Pasal 1 dan 3 UU kode etik jurnalistik, dengan bersikap tidak independen, tidak meminta konfirmasi dan menyerang pihak lain. Kemudian sering sekali tidak berimbang.

"Nah tentu angka sebesar itu tidak secara otomatis mengatakan pres sekarang banyak melakukan kesalahan
Bisa jadi sekarang masyarakat lebih peka terhadap produk jurnalistik yang tidak baik dibanding waktu-waktu sebelumnya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved