Berita Nasional

Denny Indrayana Minta Jokowi Dicopot, Eks Wamen Kirim Surat ke DPR dan Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indraya meminta Presiden Jokowi dicopot.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
Denny Indrayana berkirim surat ke DPR minta Presiden Jokowi dicopot 

SRIPOKU.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indraya meminta Presiden Jokowi dicopot.

Untuk mewujudkan permintaannya itu, Denny Indrayana berkirim surat ke pimpinan DPR, supaya Jokowi bisa dicopot sebagai presiden.

Menurut Denny Indrayana, pencopotan Jokowi dari kursi presiden sudah memungkinkan.

Denny menilai, sikap Jokowi yang tidak netral alias cawe-cawe yang dilakukan dalam Pilpres 2024.

"Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan," ungkap Denny Indrayana melalui surat terbukanya untuk DPR RI yang diterima Tribunnews.com, Rabu (7/6/2023).


Berikut duga-dugaan yang disampaikan Denny Indrayana dalam suratnya.

Baca juga: Jokowi Cawe-cawe, Denny Indrayana Sebut Nasdem Sedang Digoyang , 2 Menteri Jadi Sasaran Tembak

1. Jokowi Halangi Anies Baswedan Jadi Capres

Denny Indrayana mengatakan, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.

"Saya bertanya kepada Rachland Nashidik kenapa Presiden Keenam SBY di pertengahan September 2022 menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024."

"Menurut Rachland, hal itu karena seorang Tokoh Bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY. Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada
Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK," ucap Denny.

2. Presiden Jokowi Biarkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko Ganggu Kedaulatan Partai Demokrat


"Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol."

"Juga lucu dan aneh bin ajaib ketika Presiden Jokowi membiarkan saja dua anak buahnya berperkara di pengadilan, membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menggugat keputusan yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly," kata Denny.

Denny pun berpendapat, jika Presiden Jokowi tidak bisa menyelesaikan persoalan di antara anak buahnya, maka ia dinilai tidak mampu dan tidak layak menjadi presiden.

"Jika tidak bisa menyelesaikan persoalan di antara dua anak buahnya sendiri, Jokowi berarti memang tidak mampu dan tidak layak menjadi Presiden," imbunya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved