Warga Tegal Binangun Demo
Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Banyuasin, Ketua DPRD Palembang: Kami Akan Judicial Review ke MA
Warga Tegal Binangun kembali menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
4. Oleh karena itu kami DPRD Kota Palembang selaku Lembaga Perwakilan Rakyat Kota Palembang yang memiliki Fungsi Pengawasan, Fungsi Legislasi dan Fungsi Anggaran tidak setuju terhadap berkurangnya luas wilayah Kota Palembang ini.
"Kami meminta agar Mendagri dapat mengembalikan luas Kota Palembang sesuai PP 23 tahun 1988 sampai ditetapkan dengan keputusan yang lebih tinggi," kata Zainal.
Diberitakan sebelumnya, Warga Tegal Binangun menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Minggu (4/6/2023).
Aksi demo tersebut digelar di depan pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun.
Tampak para warga membawa beberapa spanduk bertuliskan penolakan wilayah mereka masuk Kabupaten Banyuasin. Demo tersebut bukan baru kali pertama digelar.
Warga Tegal Binangun dari sejak beberapa tahun lalu, terus menyuarakan aspirasi mereka untuk tetap berada di wilayah kota Palembang dan menolak masuk jadi warga Kabupaten Banyuasin.
"Kami tetap mempertahankan warga kota Palembang" tulis spanduk warga.
"Kami warga Sasana Patra dan Patra Abadi tolak masuk Banyuasin. Pokoknyo Palembang tula" tulis spanduk lainnya.
Sebelumnya, Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, mengatakan terkait upaya Pemkot Palembang akan melakukan gugatan ke PTUN untuk wilayah Tegal Binangun, ia mempersilahkan langkah yang akan diambil Pemkot Palembang.
"Sekarang ini, secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin, tidak bisa diganggu gugatan.
Selama UU nya tidak berubah, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin," kata Askolani.
Askolani menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Bila ada peraturan hukum yang diterbitkan salah, ada tempatnya untuk menggugat peraturan hukum yang dikeluarkan.
Tidak bisa otot-ototan, untuk mengakui sebuah wilayah tanpa ada upaya hukum yang dilakukan.
Selain itu, untuk warga yang ada di Tegal Binangun memilih untuk pindah ke Kota Palembang karena telah memiliki KTP Palembang, orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin ini mempersilahkan warga untuk pindah karena itu merupakan hak warga.
Akan tetapi, bila warga ingin mengubah data kependudukan, Pemkab Banyuasin sudah mendirikan Kantor Lurah Jakabaring Selatan dan juga membuka pelayanan satu atap di OPI Mall.
Namun, intinya Pemkab Banyuasin tidak memaksa warga yang ada di Tegal Binangun harus mengurus data kependudukannya.
"Bila mau ke PTUN, itu yang benar dan saya persilahkan tidak apa-apa. Yang pasti saat ini, Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin," tegas Askolani.
Warga Tegal Binangun Ngotot Jadi Warga Palembang, Ancam Gelar Demo Setiap Bulan Jika tak Dipenuhi! |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Minta Waktu 30 Hari Tentukan Nasib Tegal Binangun, Massa Ancam Kembali Lakukan Demo |
![]() |
---|
Baca Yasin Bersama Hingga Bawa Keranda Mayat, Warga Tegal Binangun Ngotot Masuk Wilayah Palembang |
![]() |
---|
Bawa Keranda Mayat ke Kantor Gubernur Sumsel, Warga Tegal Binangun Ngotot Masuk Wilayah Palembang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Perjuangkan Wilayah Masuk Palembang Warga Tegal Binangun Demo ke Kantor Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.