Warga Tegal Binangun Demo
Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Banyuasin, Ketua DPRD Palembang: Kami Akan Judicial Review ke MA
Warga Tegal Binangun kembali menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Warga Tegal Binangun kembali menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Minggu (4/6/2023).
Ketua DPRD Kota Pelambang Zainal Abidin SH mengatakan bahwa ada wilayah Palembang yang berkurang.
Ada pengurangan sekitar 48,30-an KM persegi setelah ada keputusan dari pusat.
"Kota Palembang batasan wilayahnya berkurang dari 400,.061 km persegi menjadi 352,060. Berkurang 48,30-an sekian km persegi," ungkap Zainal Abidin SH.
Sedangkan, luasan Kabupaten Banyuasin bertambah. Saat sosialisasi Permendagri Nomor 134 tahun 2022, Zainal Abidin mengaku sudah dijelaskan secara detail.
Namun DPRD dan Pemkot Palembang masih belum sepakat soal tapal batas tiga daerah tersebut.
"Masih belum sepakat. Ini yang masih kami pertanyakan. Dan langkah terakhir kami judicial review ke MA," kata Zainal Abidin SH yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Palembang.
Beberapa pertanyaan dilontarkan DPRD Kota Pelambang maupun Pemkot Palembang pada sosialisasi Tapal Batas wilayah antara Banyuasin dan Kota Palembang dalam Tahun 2022 di Gedung Bina Praja Pemprov Sumsel.
Palembang menolak aturan tersebut karena luas wilayah Kota Palembang jauh berkurang dan wilayah Kabupaten Banyuasin justru bertambah.
"Kami Ketua DPRD bersama Walikota Palembang menolak aturan Permendagri Nomor 134 tahun 2022.
Jika mengacu PP 23 tahun 1988 luas wilayah Kota Palembang 400, 61 km persegi dan akan dipertahankan," tegasnya.
Pertanyaan tersebut yakni:
1. Apa yang dilakukan oleh Mendagri, gubernur Sumsel setelah PP 23 tahun 1988 ini dikeluarkan, Tidak Ada.
2. Siapa yang melakukan peta tranformasi digital thd PP 23 tahun 1988, tahun berapa dilakukannya dan siapa saja yang dilibatkan dalam pembuatan peta tsb dan bagaimana proses pembahasannya.
3. Pendapat kami penetapan PABU (Pilar Acuan Batas Utama) dan TK (Titik Kartometrik) seperti yang dimuat dalam Permendagri 134/2022 dan Kepmendagri 100.1.1-6167/2022 adalah kesewenangan dari Kementerian Dalam Negeri tanpa mengindahkan peraturan yang lebih tinggi, yaitu PP 23/1988 dan UU 6/2002 tentang Pembentukan Kabupateb Banyuasin yang berakibat berkurangnya luas Kota Palembang sebanyak 48,104 km2 sebaliknya luas Kabupaten Banyuasin bertambah sebanyak 429,766 km2.
4. Oleh karena itu kami DPRD Kota Palembang selaku Lembaga Perwakilan Rakyat Kota Palembang yang memiliki Fungsi Pengawasan, Fungsi Legislasi dan Fungsi Anggaran tidak setuju terhadap berkurangnya luas wilayah Kota Palembang ini.
"Kami meminta agar Mendagri dapat mengembalikan luas Kota Palembang sesuai PP 23 tahun 1988 sampai ditetapkan dengan keputusan yang lebih tinggi," kata Zainal.
Diberitakan sebelumnya, Warga Tegal Binangun menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Minggu (4/6/2023).
Aksi demo tersebut digelar di depan pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun.
Tampak para warga membawa beberapa spanduk bertuliskan penolakan wilayah mereka masuk Kabupaten Banyuasin. Demo tersebut bukan baru kali pertama digelar.
Warga Tegal Binangun dari sejak beberapa tahun lalu, terus menyuarakan aspirasi mereka untuk tetap berada di wilayah kota Palembang dan menolak masuk jadi warga Kabupaten Banyuasin.
"Kami tetap mempertahankan warga kota Palembang" tulis spanduk warga.
"Kami warga Sasana Patra dan Patra Abadi tolak masuk Banyuasin. Pokoknyo Palembang tula" tulis spanduk lainnya.
Sebelumnya, Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, mengatakan terkait upaya Pemkot Palembang akan melakukan gugatan ke PTUN untuk wilayah Tegal Binangun, ia mempersilahkan langkah yang akan diambil Pemkot Palembang.
"Sekarang ini, secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin, tidak bisa diganggu gugatan.
Selama UU nya tidak berubah, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin," kata Askolani.
Askolani menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Bila ada peraturan hukum yang diterbitkan salah, ada tempatnya untuk menggugat peraturan hukum yang dikeluarkan.
Tidak bisa otot-ototan, untuk mengakui sebuah wilayah tanpa ada upaya hukum yang dilakukan.
Selain itu, untuk warga yang ada di Tegal Binangun memilih untuk pindah ke Kota Palembang karena telah memiliki KTP Palembang, orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin ini mempersilahkan warga untuk pindah karena itu merupakan hak warga.
Akan tetapi, bila warga ingin mengubah data kependudukan, Pemkab Banyuasin sudah mendirikan Kantor Lurah Jakabaring Selatan dan juga membuka pelayanan satu atap di OPI Mall.
Namun, intinya Pemkab Banyuasin tidak memaksa warga yang ada di Tegal Binangun harus mengurus data kependudukannya.
"Bila mau ke PTUN, itu yang benar dan saya persilahkan tidak apa-apa. Yang pasti saat ini, Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin," tegas Askolani.
Warga Tegal Binangun Ngotot Jadi Warga Palembang, Ancam Gelar Demo Setiap Bulan Jika tak Dipenuhi! |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Minta Waktu 30 Hari Tentukan Nasib Tegal Binangun, Massa Ancam Kembali Lakukan Demo |
![]() |
---|
Baca Yasin Bersama Hingga Bawa Keranda Mayat, Warga Tegal Binangun Ngotot Masuk Wilayah Palembang |
![]() |
---|
Bawa Keranda Mayat ke Kantor Gubernur Sumsel, Warga Tegal Binangun Ngotot Masuk Wilayah Palembang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Perjuangkan Wilayah Masuk Palembang Warga Tegal Binangun Demo ke Kantor Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.