Warga Tegal Binangun Demo

Palembang Yes Banyuasin Mahap Bae, Ini Alasan Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Wilayah Banyuasin

Warga Tegal Binangun datang untuk menggelar demo menolak masuk sebagai wilayah Kabupaten Banyuasin.

Editor: Odi Aria
Instagram/Palembang Update
Ribuan warga Tegal Binangun datang ke pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun pada Minggu (4/6/2023) pagi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ribuan warga Tegal Binangun datang ke pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun pada Minggu (4/6/2023) pagi.

Warga Tegal Binangun datang untuk menggelar demo menolak masuk sebagai wilayah Kabupaten Banyuasin.

Ribuan warga yang datang ialah gabungan dari empat RT, yakni RT 24, RT 25, RT 34 dan RT 41.

Mereka menolak masuk ke wilayah Banyuasin karena fasilitias yang diperolehnya selama ini adalah dari Kota Palembang bukan dari Kabupaten Banyuasin.


Agus salah satu warga yang ikut dalam demo mengatakan, selama ini fasilitas seperti PDAM dan listrik yang didapatnya merupakan fasilitias dari Kota Palembang.

"Selama ini kalaupun kami masuk ke wilayah Banyuasin kami tidak pernah mendapatkan fasilitas apapun dari sana.

Selama ini apa saja yang kami terima itu dari Palembang," ujarnya.

Dalam demo ini juga warga melakukan orasi yel-yel yang menyebut jika mereka adalah warga Palembang.

"Palembang yes.. Palembang yes, Banyuasin maaf Bae," sorak warga.

Aksi demo ini dilakukan oleh dua komplek yakni Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.


Banyak warga bentang poster warna kuning yang berisikan warga taman sasana Patra abadi dan Patra abadi tidak mau masuk wilayah Banyuasin dan mereka merupakan warga Palembang.

 

Askolani Sebut Tegal Binangun Wilayah Banyuasin

Secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Hal ini, setelah dikeluarkannya SK Kemendagri atas tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.


Meski Palembang, ngotot bila Tegal Binangun masuk wilayah Kota Palembang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bila wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.


 
Untuk mempertahankan bila Tegal Binangun masuk wilayah Kota Palembang, Pemkot Palembang berencana akan melakukan gugatan ke PTUN terkait wilayah Tegal Binangun.

Hal ini terungkap, dari Rapat Koordinasi tapal batas di Pemprov Sumsel antara Pemkab Banyuasin, Pemkot Palembang, pihak Kemendagri, Pemprov Sumsel dan Forkopimda masing-masing daerah beberapa waktu lalu.

Ketika ditanya kepada Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, terkait upaya Pemkot Palembang akan melakukan gugatan ke PTUN untuk wilayah Tegal Binangun, ia mempersilahkan langkah yang akan diambil Pemkot Palembang.

"Sekarang ini, secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin, tidak bisa diganggu gugatan. Selama UU nya tidak berubah, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin," kata Askolani, Selasa (30/5/2023).

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved