Berita OKU Selatan

Hasil Curian Buat Beli Beras, Begini Nasib Residivis Curanmor Ditangan Satreskrim Polres OKU Selatan

Seorang Residivis tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Donal (36) warga Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: bodok
alan
Tersangka Donal di giring oleh Anggota Satreskrim Polres OKU Selatan ke Mapolres, Minggu (4/6/2023). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Seorang Residivis tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Donal (36) warga Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan.

Tersangka Donal dan beberapa barang bukti (BB) sparepart motor hasil curian yang telah dipreteli berhasil diamankan di kediamannya, Desa Jagaraga pasca dilakukan pengrebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres OKU Selatan Ipda Doni Siswanto.

Kepada kepolisian tersangka Donal yang sudah keluar masuk penjara ini mengaku, nekat kembali menjalankan aksinya lantaran himpitan ekonomi.

"Hasil curian motor, uangnya, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, buat beli beras," katanya.

Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom SIk MH yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polres OKU Selatan Ipda Doni Siswanto, kejahatan dilakukan tersangka terungkap pasca pengembangan dari seorang penadah yang sudah lebih dulu ditangkap buka suara.

"Yah, alhamdulillah sudah kita amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan dengan kerugian korban sepeda motor jenis Jupiter Z warna biru,"ungkap IPDA Doni Siswanto, Minggu (4/6/2023).

Lebih lanjut, Ipda Doni Siswanto menjelaskan jika modus kejahatan pencurian sepeda motor dilakukan saat korbannya sedang lengah. Dimana saat pencurian korban sedang berada di kebun menjaga durian. 

"Saat kejadian, korban hendak menjaga kebun durian, sepeda motor di letakan di pinggir kebun sedangkan korban berada di pondok, yang kemudian esok harinya kaget sepeda motor sudah raib," terangnya.

Lebih lanjut, tak lama setelahnya korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres OKU Selatan, hingga dalam pengembangan awal berhasil mengamankan sepeda motor yang hilang dari seorang penadah berinisial A.

Dari seorang penadah itulah merujuk ke nama pelaku Donal, yang tak lain adalah residivis kasus kejahatan yang sama yang ditargetkan sebelum akhirnya berhasil dibekuk dikediamannya.

Alhasil, tersangka pencurian yang memang sudah meresahkan di wilayah Kabupaten OKU Selatan dijerat pasal dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved