Polres Muara Enim
Pencuri Pipa Pertamina, Dua Warga Lubai Dibekuk, Tiga Orang Masih DPO
Dua dari lima pelaku pencurian pipa milik PT Pertamina berhasil yakni Eperianto (37) dan Syahrul Ependi (32)
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Dua dari lima pelaku pencurian pipa milik PT Pertamina berhasil yakni Eperianto (37) dan Syahrul Ependi (32) yang keduanya merupakan warga Desa Aur Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk, Selasa (30/5/2023) dini hari.
Aksi pencurian pencurian dengan pemberatan dilakukan kedua pelaku bersama tiga rekannya masuk dalam daftar pencarian (DPO) Adi (30), Moko (34) dan Sandi (30) melakukan penggalian pipa di jalur Sumur Aur ke Simpang Beringin C Desa Aur, Kecamatan Lubai.
Atas kejadian tersebut PT Pertamina mengalami kerugian Rp 5.893.316 dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.
“Dua dari lima pelaku telah diamankan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIk MH melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Rabu (31/5/2023).
Diceritakan AKP Henrinadi, bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku bersama rekan-rekannya, Senin (29/5/2023) pukul 23.00, dan kepergok oleh security yang tengah melakukan patroli rutin di jalur pipa.
Setibanya di jalur pipa tepatnya di jalur Sumur Aur ke Simpang Beringin C Desa Aur, security melihat sinar cahaya senter di lokasi kejadian.Merasa curiga petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Rambang Lubai.
Setelah dilakukan penyergapan para pelaku langsung panik melarikan diri.Namun dua pelaku yakni Eperianto (37) dan Syahrul Ependi (32) berhasil diamankan saat sedang menggali pipa dalam tanah.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pihaknya selain mengamankan kedua pelaku juga barang bukti di lokasi kejadian yakni besi pipa yang sudah dipotong berukuran 4 meter sebanyak 11 batang, 1 buah gergaji besi, 1 buah sekop tanah dan 1 potong kayu.
Dari hasil introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian besi pipa milik PT Pertamina bersama tiga rekannya yang berhasil kabur.
Untuk para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ari)
Polres Muara Enim
Polda Sumsel
PT Pertamina
pencuri pipa pertamina
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi
Kapolsek Rambang Lubai
AKP Henrinadi
Polda Sumsel Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Muara Enim, Disembunyikan di Dalam Hutan |
![]() |
---|
PRIA Ini Pasrah Dikepung Polisi saat Istirahat di Depan SD Lawang Kidul, Ini Kejahatannya! |
![]() |
---|
Tingkatkan Keamanan Malam Libur, Polsek Rambang Gelar KRYD dan Razia Senpi, Sajam, Serta Narkoba |
![]() |
---|
Puslitbang Polri Gelar FGD E-MP Perkuat Profesionalisme Penyidik |
![]() |
---|
MOBIL Kijang Kapsul Meledak di SPBU Muara Enim, Pengemudi Nyaris Terpanggang Gegara HP Menyala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.