Polres Muara Enim

Pencuri Pipa Pertamina, Dua Warga Lubai Dibekuk, Tiga Orang Masih DPO

Dua dari lima pelaku pencurian pipa milik PT Pertamina berhasil yakni Eperianto (37) dan Syahrul Ependi (32)

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Kedua tersangka Eperianto (37) dan Syahrul Ependi (32) pencurian pipa PT Pertamina dibekuk anggota Polsek Rambang Lubai. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Dua dari lima pelaku pencurian pipa milik PT Pertamina berhasil yakni Eperianto (37) dan Syahrul Ependi (32) yang keduanya merupakan  warga Desa Aur Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk, Selasa (30/5/2023) dini hari.

Aksi pencurian pencurian dengan pemberatan dilakukan kedua pelaku bersama tiga rekannya masuk dalam daftar pencarian (DPO) Adi (30), Moko (34) dan Sandi (30) melakukan penggalian pipa di jalur Sumur Aur ke Simpang Beringin C Desa Aur, Kecamatan Lubai.

Atas kejadian tersebut PT Pertamina mengalami kerugian Rp 5.893.316  dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.

“Dua dari lima pelaku telah diamankan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIk MH melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Rabu (31/5/2023).

Diceritakan AKP Henrinadi, bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku bersama rekan-rekannya, Senin (29/5/2023) pukul 23.00, dan kepergok oleh security yang tengah melakukan patroli rutin di jalur pipa.

Setibanya di jalur pipa tepatnya di jalur Sumur Aur ke Simpang Beringin C Desa Aur, security melihat sinar cahaya senter di lokasi kejadian.Merasa curiga petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Rambang Lubai.

Setelah dilakukan penyergapan para pelaku langsung panik melarikan diri.Namun dua pelaku yakni Eperianto (37) dan Syahrul Ependi (32) berhasil diamankan saat sedang menggali pipa dalam tanah. 

Saat ini, lanjut Kapolsek, pihaknya selain mengamankan kedua pelaku juga barang bukti di lokasi kejadian yakni besi pipa yang sudah dipotong berukuran 4 meter sebanyak 11 batang, 1 buah gergaji besi, 1 buah sekop tanah dan 1 potong kayu.

Dari hasil introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian besi pipa milik PT Pertamina bersama tiga rekannya yang berhasil kabur.

Untuk para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved