Berita Musi Rawas

Miliki 5 Butir Ekstasi, Pemuda di Mura Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun, Denda Minimal Rp800 Juta

"Barang bukti tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka, karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan," jelas Kasat.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
dok satres narkoba polres mura
Fiki Afrizal (25) warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, dan barang bukti saat diamankan di Satres Narkoba Polres Mura. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Gaga-gara memiliki lima butir pil warna biru berlogo minion diduga narkotika jenis ekstasi, pemuda di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Pemuda tersebut adalah Fiki Afrizal (25), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura.

Dia ditangkap Satres Narkoba Polres Mura pada Jumat (26/5/2023) sekira pukul 01.00 Wib di Kampung II Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi membenarkan telah meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

"Pelaku adalah Fiki Afrizal (25) warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti. Pelaku ditangkap di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti," kata Kasat.

Dari tangan pelaku lanjut Kasat, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan lima butir pil warna biru berlogo minion, yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

"Barang bukti tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka, karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan," jelas Kasat.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: Lp-A/ 21/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

"Saat itu, anggota mendapat laporan dari warga, ada salah seorang warga yang menyimpan pil ekstasi di Kampung II Kelurahan Megang Sakti," ungkap Kasat.

Ditambahkan Kasat, usai mendapat laporan, anggota meluncur ke lokasi dan setiba di lokasi ternyata benar, ada 1 pelaku yang ada. Sehingga tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka.

"Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang berisi lima butir pil warna biru logo minion, diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram," ungkap Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Kemudian terancam pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutup Kasat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved