Berita Viral
Cair Juni 2023, Ini Daftar penerima dan Besaran Gaji ke-13 untuk ASN
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
* 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
* Gaji pokok.
* Tunjangan keluarga.
* Tunjangan pangan.
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
* Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
FAKTA Bobby Menantu Jokowi Sempat Dilempari Batu oleh Anak Buah Hercules, Posisi Dekat Dua Jenderal |
![]() |
---|
SOSOK Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Tolong Korban Kecelakaan di Parepare, Babak Belur |
![]() |
---|
SOSOK 'Umi Cinta' Putri Yeni, Pemuka Agama yang Viral Iming-iming Jemaah Masuk Surga Bayar Rp1 Juta |
![]() |
---|
NASIB Bupati Pati Sudewo Terancam, Belum 8 Bulan Menjabat Kini Isu Dimakzulkan Berhembus Kencang |
![]() |
---|
HEBOH Ada Calon Pengantin Wanita Berubah Jadi Sosok Pria yang Berkumis, Ternyata Ini Faktanya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.