Berita Viral
Kapan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023 akan Cair ? Ini Jadwal Pencairan dan Daftar Penerimanya
Pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) direncanakan bakal diberikan pada Juni 2023.
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
* Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dnegan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.
===
Besaran gaji ke-13
Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan I
* Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
* Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
NASIB Kakak Adik Viral Gantian Seragam Sekolah, Ayah Meninggal Ibu Gangguan, Bupati Turun Tangan! |
![]() |
---|
SUARA Dering HP, Suami Selamatkan Nyawa Istrinya di Dalam Sumur 12 M, Istri Ngaku Dengar Bisikan! |
![]() |
---|
ALASAN Dito Aritedjo Sebut Ijazah Menpora Erick Thohir, 'Tepuk Tangan Dulu untuk Pak Roy Suryo' |
![]() |
---|
AIPTU Rajamuddin Diperiksa Propam, Anaknya yang Sok Jagoan Terancam Pidana, Saksi Sebut Fakta Ini! |
![]() |
---|
SUMUR Maut di Wonogiri, 2 Anggota Keluarga Tewas di Lubang Sama, Terbaru Emak-emak Ceburkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.