Berita Viral

Kapan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023 akan Cair ? Ini Jadwal Pencairan dan Daftar Penerimanya

Pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) direncanakan bakal diberikan pada Juni 2023.

Wartakotalive/HO
FOTO ILUSTRASI -- Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya. 

* Tunjangan pangan

* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

* Gaji pokok

* Tunjangan keluarga

* Tunjangan pangan

* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

* Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dnegan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

===

Besaran gaji ke-13

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

* Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

* Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved