Berita Viral

Kapan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023 akan Cair ? Ini Jadwal Pencairan dan Daftar Penerimanya

Pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) direncanakan bakal diberikan pada Juni 2023.

Wartakotalive/HO
FOTO ILUSTRASI -- Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya. 

SRIPOKU.COM -- Juni 2023 ini merupakan waktu di mana pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN direncanakan akan dicairkan.

Perihal pencairan gaji ke-13 ini juga sempat disinggung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat momen penairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 beberapa waktu lalu.

Lantas kapan gaji ke-13 ini akan dicairkan dan berapa besaran yang akan diterima oleh para ASN ?

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

===

Jadwal pencairan gaji ke-13

Diberitakan Kompas.com, Rabu (24/5/2023), Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.

===

Penerima gaji ke-13

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved