Tutorial
Apa Saja Syarat Mendaftar NPWP Khusus Wajib Pajak Badan Usaha ?
NPWP Badan adalah nomor identitas yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
2. Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
3. Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
4. Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
5. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
6. Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
7. Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
8. Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
9. Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
10. Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
11. Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
12. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
13. Terakhir, klik kirim permohonan.
Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.