Tutorial

Apa Saja Syarat Mendaftar NPWP Khusus Wajib Pajak Badan Usaha ?

NPWP Badan adalah nomor identitas yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

IST/HO
FOTO ILUSTRASI -- Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? 

2. Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan

3. Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi

4. Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah

5. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya

6. Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email

7. Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

8. Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha

9. Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan

10. Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file

11. Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul

12. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda

13. Terakhir, klik kirim permohonan.

Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved