Tutorial

Apa Saja Syarat Mendaftar NPWP Khusus Wajib Pajak Badan Usaha ?

NPWP Badan adalah nomor identitas yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

IST/HO
FOTO ILUSTRASI -- Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? 

SRIPOKU.COM -- Salah satu sarana administrasi perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia dalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layaknya nomor identitas di KTP, NPWP juga menjadi identitas dari seorang Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Seperti diketahui, NPWP sendiri terbagi dalan dua bentuk, yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Badan adalah nomor identitas yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

===

Syarat daftar NPWP Wajib Pajak Badan

Dilansir dari laman Kemenkeu, berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan, berdasarkan tiga kriteria:

1. Kriteria Wajib Pajak Badan pertama

Kriteria pertama adalah bagi Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ini termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented).

Syarat yang diperlukan adalah:

* Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

* Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing

*Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

2. Kriteria Wajib Pajak Badan kedua

Bagi Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa:

* Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi

* Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

3. Kriteria Wajib Pajak Badan ketiga

Berikutnya adalah bagi Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ini termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)

Syarat yang diperlukan adalah:

* Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation)

* Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk joint operation yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

* Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk joint operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing

* Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

===

Cara daftar NPWP secara online

Cara daftar NPWP online dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun lalu pendaftaran NPWP.

Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.

Dilansir dari Kompas.com (27/5/2022), berikut cara daftar NPWP online 2023:

1. Mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online

1. Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id

2. Klik "daftar" untuk membuat akun

3. Masukkan alamat email, pastikan email masih aktif karena akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online lalu masukkan kode Captcha Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online

4. Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online

5. Lengkapi data jenis Wajib Pajak

6. Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital

7. Isi kembali alamat email jika belum terisi

8. Masukkan password lalu ulangi

9. Masukkan nomor handphone yang masih aktif

10. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri

11. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

2. Mendaftar NPWP

1. Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi

2. Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan

3. Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi

4. Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah

5. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya

6. Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email

7. Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

8. Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha

9. Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan

10. Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file

11. Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul

12. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda

13. Terakhir, klik kirim permohonan.

Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved