Tutorial

Apa Saja Syarat Mendaftar NPWP Khusus Wajib Pajak Badan Usaha ?

NPWP Badan adalah nomor identitas yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

IST/HO
FOTO ILUSTRASI -- Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? 

SRIPOKU.COM -- Salah satu sarana administrasi perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia dalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layaknya nomor identitas di KTP, NPWP juga menjadi identitas dari seorang Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Seperti diketahui, NPWP sendiri terbagi dalan dua bentuk, yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Badan adalah nomor identitas yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

===

Syarat daftar NPWP Wajib Pajak Badan

Dilansir dari laman Kemenkeu, berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan, berdasarkan tiga kriteria:

1. Kriteria Wajib Pajak Badan pertama

Kriteria pertama adalah bagi Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ini termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented).

Syarat yang diperlukan adalah:

* Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

* Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing

*Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

2. Kriteria Wajib Pajak Badan kedua

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved