Breaking News

Berita Viral

Tidak Sama, Ternyata ini Bedanya BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

IST/NET/HO
FOTO ILUSTRASI -- 6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru. 

Pada BPJS Kesehatan nomor kepesertaan terdiri dari 13 digit angka.

Sedangkan pada nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nomor peserta terdiri dari 11 digit angka.

5. Cara penggunaan

BPJS Kesehatan digunakan saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama, ataupun fasilitas rujukan tingkat lanjut.

BPJS Kesehatan juga bisa digunakan saat peserta membutuhkan alat kesehatan seperti kacamataa, gigi palsu, kruk, dan sebagainya.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan, merupakan jaminan sosial yang dananya bisa dicairkan saat peserta mengalami kondisi sesuai yang dipersyaratkan dalam program jaminan yang diikuti.

Sebagai contoh, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, bisa dicairkan saat peserta: memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun pada Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program bisa diklaim oleh ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

6. Aplikasi yang digunakan

Guna memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi yang disebut dengan Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN memiliki sejumlah manfaat, seperti untuk mengetahui nomor peserta, lokasi askes peserta maupun melakukan perubahan data faskes.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kemudahan akses untuk masyarakat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO bisa digunakan peserta untuk mengetahui saldo JHT miliknya, atau untuk mengetahui status kepesertaan.

7. Call Center

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memiliki kanal layanan aduan masyarakat yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved