Berita Viral
Tidak Sama, Ternyata ini Bedanya BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
SRIPOKU.COM -- Indonesia memiliki dua program jaminan sosial yang dibentuk oleh pemerintah.
Dua program jaminan sosial tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekilas dua lembaga ini memang seperti memiliki kesamaan, namun nyatanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda.
===
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini sejumlah perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Tugas dan tujuan
Dikutip dari laman Kontan, tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.
Sementara BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
2. Peserta
BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada para peserta.
Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja Indonesia, baik formal maupun non formal.
Sementara peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat Indonesia dari berbagai usia mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah berusia lanjut.
3. Manfaat
BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman resminya berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
| Fakta 3 Bus Rombongan Wisatawan Viral Terlantar tak Ada Penginapan, Hotel : Travel Nunggak 24 Juta |
|
|---|
| MISTERI 3 Truk Kontainer Bawang Merah & Bawang Bombay di Jurang Tanjung Sengkuang, Warga Berebutan! |
|
|---|
| GALI Tanah Milik Sendiri untuk Cari Emas Bisa Dipidana, Ahli Hukum : Emas Batangan tak Perlu Izin |
|
|---|
| VIRAL Rumah Polisi Ini Dikepung Warga, Jebak Remaja Bawa Sabu Minta Tebusan Rp80 Juta, Ini Faktanya! |
|
|---|
| KISAH Wahyu Sopir Ambulans yang Meninggal Saat Tugas Antar Jenazah, Kepala Dusun Ungkap Fakta Ini! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.