Berita Viral
Tidak Sama, Ternyata ini Bedanya BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sementara untuk untuk program BPJS ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip dari laman resminya memberikan manfaat jaminan untuk pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Manfaat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah yakni meliputi:
*Jaminan Hari Tua
*Jaminan Kematian
*Jaminan Kehilangan Pekerjaan
*Jaminan Kecelakaan Kerja
*Jaminan Pensiun
Sedangkan manfaat untuk program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah meliputi:
*Jaminan Hari Tua
*Jaminan Kematian
*Jaminan Kecelakaan Kerja.
4. Nomor kepesertaan
Perbedaan selanjutnya antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah nomor peserta.
Nomor peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tingkatkan-Pelayanan-Peserta-BPJS-Ketenagakerjaan-Palembang-Gandeng-20-Rumah-Sakit.jpg)