Berita Pali

Bawaslu PALI Temukan Pejabat Aktif Daftar Bacaleg KPU PALI Diminta Lebih Teliti Periksa Berkas Calon

Ketua KPU PALI (Komisi Pemilihan Umum Penukal Abab Lematang Ilir) Sunario SE mengatakan, kekinian pihaknya masih melakukan tahapan verifikasi

Penulis: Reigan Riangga | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/cr2
Komisioner KPU PALI saat menerima berkas administrasi Bacaleg dari masing-masing Partai Politik pada saat pendaftaran beberapa hari yang lalu, guna mengikuti kontestasi Pemilu serentak Tahun 2024 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan 

SRIPOKU.COM, PALI - Ketua KPU PALI (Komisi Pemilihan Umum Penukal Abab Lematang Ilir) Sunario SE mengatakan, kekinian pihaknya masih melakukan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Legislatif).

Menurutnya, melaksanakan tahapan verifikasi administrasi harus dipastikan secara teliti agar tidak ada dokumen Bacaleg yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk tahapan ini rentang waktunya cukup lama, yakni dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni. Artinya kami dengan waktu yang dimiliki, harus benar-benar melaksanakan verifikasi dokumen secara teliti," ungkap Sunario, Minggu (21/5/2023).

Sehingga, lanjut dia, jika ada kekurangan persyaratan dokumen, maka bisa ketahuan untuk kemudian bisa diperbaiki pada tahapan selanjutnya.

Sementara untuk penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), akan dilaksanakan pada tanggal 12-18 Agustus 2023.

"Saat ini Parpol tentunya masih bisa merubah komposisi Bacaleg yang didaftarkan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Sunario mengingatkan kepada Bacaleg yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa ataupun Kepala Daerah, pegawai BUMD atau BUMN atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Disebutkan Sunario, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Pada Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 jelas bahwa harus mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” tambahnya.

Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

 Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg yakni, kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu PALI H Heru Muharam melalui Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Basrul SAP menyebutkan, setelah dua hari pendaftaran Bacaleg ditutup KPU.

Pihaknya membuka layanan pengaduan dari masyarakat terkait berkas Bacaleg sesuai pasal 15 ayat 1 dan 2 PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Dijelaskan, Bawaslu PALI telah menerima aduan dari masyarakat adanya dugaan anggota BPD aktif di salah satu desa mendaftar jadi Bacaleg.

"Aduan itu kita tindak lanjuti dengan meminta KPU untuk lebih teliti dalam memverifikasi administrasi tersebut,  apakah sudah melengkapi berkas pengunduran diri yang bersangkutan sebagai BPD atau belum," tegasnya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved