Tutorial
Daftar Syarat dan Prosuder Memperpanjang Masa Berlaku Paspor secara Online
Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa oleh setiap orang yang hendak bepergian ke luar negeri adalah paspor.
Paspor sendiri memiliki mas berlaku yang cukup panjang, yakni 5 tahun, dan bisa diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan.
Proses perpanjangan masa berlaku paspor ini perlu dilakukan jika masa berlaku paspor sudah habis.
===
Syarat perpanjang Paspor
Dikutip dari laman Kemenkumham, syarat untuk penggantian atau perpanjangan paspor lama, cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama.
Persyaratan bagi anak usia dibawah 17 tahun, adalah e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), dan Paspor lama.
Persyaratan tersebut di atas adalah bagi Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009.

Bagi Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 atau terbitan KBRI/KJRI, syaratnya adalah sebagai berikut:
*Mengisi formulir permohonan Perdim 11
*Jika pemohon sudah menikah, maka pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Suami/Istri dengan menyertakan materai 6000
*E-KTP dan KK
*Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Negeri harus melampirkan RESIDENCE CARD (Kartu Tanda Penduduk Setempat)
*Akta Kelahiran/Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (bagi umat Muslim yang sudah menikah) atau Surat Baptis dari Gereja
*Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.