Berita Muba

Bawa 163 Butir Pil Ekstasi dari PALI akan Diantar ke Sekayu Muba, Kurir Narkoba Ditangkap Polis

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri mengatakan, dari tangkapan tersebut, polisi mengamankan 163 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
fajeri/sripoku.com
Agus Hartanto (23), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi karena kasus narkoba. Tersangka dihadirkan saat press rilis di Polres Muba, Senin (15/5/2023). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Agus Hartanto (23), warga LK III RT015 RW 006 Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi.

Dia ditangkap Satres Narkoba Polres Muba karena kedapatan membawa narkoba di Jalan Sekayu–Pendopo, simpang lapangan terbang Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Jumat (12/5/2023), sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Kasat Narkoba, AKP Heri mengatakan, dari tangkapan tersebut, polisi mengamankan 163 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Rinciannya 114 butir berlogo ferari warna kuning dan 49 butir berikut pecahan berlogo C total berat bruto 58,29 gram.

Selain itu, juga diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram, 6 buah plastik klip bening, 1 buah kantong plastik warna putih merk Indomaret.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah satu unit handphone merk Nokia warna biru dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan Nopol BG 1626 XR.

Diungkapkan, penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat.

Bahwa satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra warna merah Nopol 1626 XR akan melintasi di Jalan Sekayu–Pendopo Kecamatan Sekayu sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.

"Selanjutnya anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ujarnya.

"Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian dilakukan penggerebekan terhadap kendaraan R4 Daihatsu Sigra warna merah saat berhenti di jalan, yang dikendarai pelaku," ungkapnya.

Disebutkan, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukanlah barang bukti berupa 163 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Dan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam mobil di kantong plastik warna putih.

"Barang haram tersebut terletak disamping kursi dekat pelaku duduk, juga berikut barang bukti lainnya yang diamankan. Kemudian pelalu dan barang bukti dibawa ke Mapolres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut didapatkan pelaku dari Kabupaten PALI, diduga bandar berinsial TP dan akan dijual ke Kota Sekayu.

"Pelaku ini berstatus kurir dan akan mengantarkan ke bandar berinsial AD, untuk sekali jalan pelaku di upah sebesar Rp1,5 juta untuk sekali pengiriman, pengakuanya baru pertama kali," jelansya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved