Berita Selebriti

Pelapor Lina Mukherjee Ogah Damai, Ngotot Penjarakan Selebgram karena Kekeh Anggap Penistaan Agama

Kasus penistaan agama Lina Mukherjee masih terus berlanjut karena pelapor ogah berdamai dan ingin terus melanjutkan hingga pengadilan.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/YouTube
Pelapor Lina Mukherjee bersikeras ogah damai setelah sang selebgram tak jadi ditahan karena sakit. Saat ini kasus penistaan agama Lina Mukherjee karena konten makan babi belum usai. 

SRIPOKU.COM - Kasus penistaan agama Lina Mukherjee belum juga usai.

Pasalnya pelapor Lina Mukherjee enggan mencabut laporannya dan berniat ingin lanjut ke pengadilan.

Sontak hal itu langsung ditanggapi Lina Mukherjee yang saat ini masih resmi jadi tersangka.

Baca juga: Senang Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Ungkap Alasan Ucap Bismillah saat Makan Babi, Singgung Viral

Lina Mukherjee terjerat kasus penistaan agama karena konten makan babi.

Ia dianggap mencederai agama Islam ketika makan kriuk babi dengan mengucap basmallah.

Hal itu menjadi alasan pelapor Lina Mukherjee sehingga membawa ke kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Video: Lina Mukherjee Pucat di Penjara, Tak Jadi Ditahan Sakit Maag Kambuh dan Akun TikToknya Disita

Setelah melakukan beberapa penyidikan, Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka.

Berdasarkan keputusan MUI, tindakan yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Oleh karena itu, Lina Mukherjee harus melalui proses pemeriksaan.

Namun saat selesai diperiksa, Polda Sumsel memutuskan tidak menahan Lina Mukherjee karena sakit maag akut.

Ia sempat dilarikan ke UGD karena pingsan di sela-sela pemeriksaan.

Kepulangan Lina Mukherjee ternyata tak diinginkan si pelapor, M. Syarif Hidayat.

Lina Mukherjee mengatakan pelapornya tetap ngotot ingin melanjutkan kasus.

"Kalau polisi penginnya damai aja. Lina juga sudah minta maaf. Cuma katanya si pelapor lebih kekeuh mau lanjut," ujar Lina Mukherjee dikutip dari YuoTube Sambal Lalap, Minggu (7/5/2023).

Hal itu membuat Lina Mukherjee tidak bisa bebas secara total karena laporan masih menyangkut di Polda Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved