Berita Crime

Dua Hari Bekerja, Marzuki Berurusan dengan Tim Beguyur Bae, Hal Ini Dilakukannya Kepada Majikan

Marzuki (49) warga Jalan Dusun I Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba, tak berkutik setelah disergap oleh Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Tersangka Marzuki (49) warga Jalan Dusun I Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba, tak berkutik setelah disergap oleh Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Jhony Palapa. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Marzuki (49) warga Jalan Dusun I Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba, tak berkutik setelah disergap oleh Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Jhony Palapa.

Tersangka Marzuki disergap, Senin (1/5/2023) dini hari di kediamannya lantaran telah melakukan tindakan pencurian dan penggelapan kendaraan sepeda motor milik Depot Galon OR Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang, di rumah majikannya tempat dia bekerja. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi penggelapan yang dilakukan Marzuki terjadi pada Kamis, 06 April 2023 lalu, sekitar pukul 21.30 di Jalan Tanjung menang Depot Galon OR Kelurahan 2 Illir Kecamatan IT II Palembang.

Pencurian terjadi berawal tersangka merupakan orang yang baru bekerja selama dua hari dengan korban sebagai tukang mengantar galon, usaha milik korban yakni Risnawati (22). 

Lalu, sehari - hari tersangka tidur di tempat usaha milik korban tersebut, namun bukan perlakukan baik diberikan tersangka kepada Risnawati, malahan melakukan tindakan yang merugikan.

Setelah dipercaya Marzuki malah berulah, tersangka pun penggelapan 1 unit sepeda motor merk honda revo fit tahun 2022 bernopol BG 5840 ABX hitam, 10 buah tabung gas dan 1 unit handphone samsung hitam.

"Benar adanya tersangka pencurian dan penggelapan motor yang berhasil kita tangkap atas laporan korban," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, kepada Sripoku.com, Senin, (1/5/2023). 

Lanjutnya, tersangka ini merupakan pegawai di Depot galon OR milik korban. Lalu karena sudah diberikan kepercayaan tersangka pun berulah melakukan aksi pencurian dan penggelapan motor.

"Setelah kita mendapatkan laporan kita langsung tindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka, " tegas AKBP Haris Dinzah. 

Lanjut AKBP Haris Dinzah, selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk honda revo fit tahun 2022, 2 pasang plat nomor sepeda motor No.Pol : BG 5840 ABX, 1 lembar surat keterangan dari PT ADIRA FINANCE dan 1 unit handphone merk samsung. 

"Atas ulahnya tersangka akan dijerat 362 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang pencurian dengan penggelapan. Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," katanya. 

Sedangkan Marzuki saat ditemui diruangan piket reskrim mengaku kesalahannya.

"Saya terpaksa mencuri karena kepepet kebutuhan keluarga. Dari hasil saya bekerja gaji saya kecil," katanya. 

Sambung Marzuki, motor tersebut saya gadaikan 1 juta ke seseorang dan untuk tabung gas dijual di kawasan Sungai Lilin seharga Rp 1,5 juta.

"Uang dari penjualan barang curian itu sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," akunya sambil menundukkan kepala. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved