Tutorial

Apa Saja Syarat Mencairkan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan ?

Dengan adanya jaminan pensiun, maka peserta atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pegawai melayani pelanggan saat acara '45 Tahun BPJS Ketenagakerjaan' di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan oleh para karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

3. Janda atau duda

Bagi janda atau duda yang ingin melakukan klaim JP milik istri/suami yang sudah meninggal/pensiun maka syarat yang ia butuhkan yakni:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

4. Anak

Anak dari peserta yang telah meninggal dunia bisa klaim dana Jaminan Pensiun milik orang tuanya, dengan pesyaratan sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Bagi anak yang masih di bawah usia 18 tahun, maka persyaratannya sebagai berikut:

  • Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang;
  • dan KTP wali anak

5. Orang tua

Orang tua dari peserta yang meninggal dunia juga bisa mengajukan klaim Jaminan Pensiun anaknya dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotokopi KTP Orang Tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

===

Cara mencairkan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mengajukan klaim Jaminan Pensiun bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakeraan terdekat.

Selanjutnya proses klaim BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Mengambil nomor antrian untuk klaim JP
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh petugas
  • Menerima tanda terima klaim
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved