Tutorial
Apa Saja Syarat Mencairkan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan ?
Dengan adanya jaminan pensiun, maka peserta atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan.
SRIPOKU.COM -- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Pensiun (JP), bisa mencairkan Jaminan Pensiun ketika memasuki usia pensiun.
Sebagaimana dikutip dari laman Indonesiabaik, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.
Dengan adanya jaminan pensiun, maka peserta atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan.
===
Ketentuan klaim jaminan pensiun
Peserta dapat melakukan klaim Jaminan Pensiun asalkan memenuhi ketentuan kondisi yakni:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
- Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar
- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak
Besaran pencairan tersebut merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
===
Syarat klaim Jaminan Pensiun
Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang diperlukan saat klaim jaminan pensiun sebagaimana dikutip dari laaman BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat klaim berdasarkan kondisi:
1. Usia pensiun
Saat memasuki usia pensiun, dokumen yang diperlukan untuk klaim jaminan pensiun yakni:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
2. Cacat total tetap
Bagi peserta yang klaim JP karena kondisi cacat total tetap, maka dokumen yang diperlukan yakni:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
3. Janda atau duda
Bagi janda atau duda yang ingin melakukan klaim JP milik istri/suami yang sudah meninggal/pensiun maka syarat yang ia butuhkan yakni:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
4. Anak
Anak dari peserta yang telah meninggal dunia bisa klaim dana Jaminan Pensiun milik orang tuanya, dengan pesyaratan sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Bagi anak yang masih di bawah usia 18 tahun, maka persyaratannya sebagai berikut:
- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang;
- dan KTP wali anak
5. Orang tua
Orang tua dari peserta yang meninggal dunia juga bisa mengajukan klaim Jaminan Pensiun anaknya dengan membawa syarat sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotokopi KTP Orang Tua
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
===
Cara mencairkan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mengajukan klaim Jaminan Pensiun bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakeraan terdekat.
Selanjutnya proses klaim BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JP
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Dilayani oleh petugas
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo JP di rekening peserta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.