Tutorial

Apa Saja Syarat Mencairkan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan ?

Dengan adanya jaminan pensiun, maka peserta atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pegawai melayani pelanggan saat acara '45 Tahun BPJS Ketenagakerjaan' di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan oleh para karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

SRIPOKU.COM -- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Pensiun (JP), bisa mencairkan Jaminan Pensiun ketika memasuki usia pensiun.

Sebagaimana dikutip dari laman Indonesiabaik, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.

Dengan adanya jaminan pensiun, maka peserta atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan.

===

Ketentuan klaim jaminan pensiun

Peserta dapat melakukan klaim Jaminan Pensiun asalkan memenuhi ketentuan kondisi yakni:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
  • Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar
  • Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak

Besaran pencairan tersebut merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.

===

Syarat klaim Jaminan Pensiun

Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang diperlukan saat klaim jaminan pensiun sebagaimana dikutip dari laaman BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat klaim berdasarkan kondisi:

1. Usia pensiun

Saat memasuki usia pensiun, dokumen yang diperlukan untuk klaim jaminan pensiun yakni:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga

2. Cacat total tetap

Bagi peserta yang klaim JP karena kondisi cacat total tetap, maka dokumen yang diperlukan yakni:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved