Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka

Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Lina Mukherjee Tidak Hadir di Pemanggilan Pertama

Penetapan Lina Mukherjee ini menyusul kontroversi yang dilakukan Lina Mukherjee di dalam salah satu kontennya.

Instagram @linamukherjee_
Selebgram dan TikToker Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. 

SRIPOKU.COM -- Sosok selebgram sekaligus TikToker ditetapkan Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Kamis (27/4/2023).

Penetapan Lina Mukherjee ini menyusul kontroversi yang muncul dari salah satu kontne yang diunggah Lina Mukherjee di media sosialnya.

Dalam konten tersebut, Lina Mukherjee tengah mengkonsumsi makanan jenis daging babi sembari mengucapkan Basmallah.

Hal tersebut membuat Lina Mukherjee langsung mendapat kritik pedas dari beberapa pihak lantaran Lina Mukherjee diketahui merupakan seorang Muslim.

"Hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," terang dia.

Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai mengunggah konten mengkonsumsi daging babi.
Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai mengunggah konten mengkonsumsi daging babi. (Instagram/@linamukherjee_)

===

Sempat Mangkir di Pemanggilan Pertama

Setelah Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan."

"Panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir."

"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkapnya.

Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan bantuan beberapa ahli.

"Surat keterangan fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana."

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved