Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka

Breaking News: Lina Mukherjee Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua maka pihaknya akan menerbitkan surat pemanggilan ketiga dan surat perintah membawa.

|
Instagram @linamukherjee_
Selebgram Lina Mukherjee diteta[kan sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menetapkan Tiktoker Lina Mukherjee sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama lantaran memakan daging babi seraya mengucapkan kalimat Basmallah di salah satu kontennya.

Penetapan tersangka Lina Mukherjee oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel ini dilakukan setelah keluarnya fatwa MUI terkait apa yang dilakukan Lina merupakan penistaan agama.

"Hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," terang dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto.

Setelah Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan."

"Panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir."

"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkapnya.

Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan bantuan beberapa ahli.

"Surat keterangan fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana."

"Dan dari keterangan saksi ahli ini, semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Agung menambahkan, apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua maka pihaknya akan menerbitkan surat pemanggilan ketiga dan surat perintah membawa.

Untuk itu, Agung menghimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil dan datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Diharapkan agar tersangka kooperatif untuk hadir jika dipanggil," ujarnya.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved