Tutorial

Bagaimana Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kalau Sudah Berhenti Kerja ?

Perlu diketahui, saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta memenuhi kategori berikut:

Dok. BPJamsostek Muara Enim
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim menghimbau kepada peserta yang telah berusia 56 tahun untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum hari raya Idul Fitri, Sabtu (16/4/2023). 

Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:

  • Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain)
  • Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
  • Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

===

Besaran dana yang bisa diklaim

Sebagaimana dikutip dari keterangan di laman BPJS Ketenagakerjaan, besaran uang tunai yang akan dibayarkan bagi peserta JHT yakni sebagai berikut:

1. Sekaligus saldo diambil seluruhnya

Peserta bisa mencairkan seluruh saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan asalkan memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Mencapai usia 56 tahun;
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • Cacat total tetap, atau Meninggal dunia.

2. Sebagian

Peserta juga bisa mencairkan saldo JHT miliknya sebagian dari saldo yang dimiliki dengan ketentuan:

  • Sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun
  • Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, apabila peserta memiliki kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya bisa diambil maksimal 1 kali.

===

Syarat cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign

Berikut ini sejumlah syarat untuk mencairkan saldo JHT BPS Ketenagakerjaan setelah seseorang resign, yakni sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved