Tutorial
Bagaimana Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kalau Sudah Berhenti Kerja ?
Perlu diketahui, saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta memenuhi kategori berikut:
Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain)
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
===
Besaran dana yang bisa diklaim
Sebagaimana dikutip dari keterangan di laman BPJS Ketenagakerjaan, besaran uang tunai yang akan dibayarkan bagi peserta JHT yakni sebagai berikut:
1. Sekaligus saldo diambil seluruhnya
Peserta bisa mencairkan seluruh saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan asalkan memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap, atau Meninggal dunia.
2. Sebagian
Peserta juga bisa mencairkan saldo JHT miliknya sebagian dari saldo yang dimiliki dengan ketentuan:
- Sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun
- Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, apabila peserta memiliki kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya bisa diambil maksimal 1 kali.
===
Syarat cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign
Berikut ini sejumlah syarat untuk mencairkan saldo JHT BPS Ketenagakerjaan setelah seseorang resign, yakni sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.