Tutorial

Bagaimana Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kalau Sudah Berhenti Kerja ?

Perlu diketahui, saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta memenuhi kategori berikut:

Dok. BPJamsostek Muara Enim
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim menghimbau kepada peserta yang telah berusia 56 tahun untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum hari raya Idul Fitri, Sabtu (16/4/2023). 

SRIPOKU.COM -- Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Anda mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan, bisa dilakukan dengan mudah.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta para pegawai atau karyawan.

JHT diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai saat berhenti dari pekerjaan, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

===

Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diketahui, saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta memenuhi kategori berikut:

  • Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
  • Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  • Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
  • Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Mengalami cacat total tetap;
  • Meninggal dunia;
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen;
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen.

===

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya peserta melakukan pengecekan saldo terlebih dahulu.

Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO Mobile, yakni sebagai berikut:

  • Download aplikasi JMO melalui PlayStore
  • Buka aplikasi JMO pada smartphone, kemudian buat akun dan login dengan akun yang dibuat
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Selanjutnya pada halaman "Jaminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo"
  • Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
  • Selanjutnya saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan

Jika sudah tahu berapa besaran saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, selanjutnya Anda bisa mencairkan saldo JHT Anda.

===

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini sejumlah cara untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klaim melalui situs resmi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved