Tutorial

Bagaimana Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kalau Sudah Berhenti Kerja ?

Perlu diketahui, saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta memenuhi kategori berikut:

Dok. BPJamsostek Muara Enim
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim menghimbau kepada peserta yang telah berusia 56 tahun untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum hari raya Idul Fitri, Sabtu (16/4/2023). 

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.

Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:

  • Kunjungi portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Cara klaim saldo JHT di Kantor Cabang

Sebagaimana dikutip dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga bisa klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang.

Berikut cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

  • Pastikan membawa dokumen asli
  • Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Ambil Antrian
  • Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima
  • Proses selesai, dan peserta diimbau memberikan penilaian kepuasan di e-survey
  • Peserta tinggal menunggu hingga saldo JHT masuk di rekening

3. Klaim prioritas

Cara ini hanya berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang melalui antrean prioritas.

Kritera peserta yang bisa klaim saldo JHT melalui klaim prioritas yakni:

  • Peserta sedang hamil
  • Manula Kurang sehat (sakit)

Adapun cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan antrian klaim prioritas yakni:

  • Pastikan datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain) pada pukul 08.00-15.30
  • Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi
  • Memberi tahu petugas soal kondisi peserta, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas
  • Setelah nomor antrian dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancara
  • Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

4. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO

Mencairkan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel.

Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi
  • Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT
  • Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
  • Periksa kembali data diri
  • Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah"
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta
  • Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif
  • Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan
  • Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT
  • Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"
  • Proses selesai
  • Pengajuan klaim akan diproses.
  • Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim".

5. Pencairan JHT melalui bank kerjasama

Anda juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved