Berita Palembang

Viral Video Oknum Polisi Terima Uang di Pos Depan Cinde, Ini Kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang

Sebuah video viral berdurasi 2 menit 15 detik mengenai oknum polisi lalu lintas penilangan hingga pengendara diminta untuk membayar denda Rp150 ribu

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
handout
AKBP Rendy Surya Aditama, Kasat Lantas Polrestabes, Palembang. Viral Video Oknum Polisi Terima Uang di Pos Depan Cinde, Ini Kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebuah video viral berdurasi 2 menit 15 detik mengenai anggota polisi lalu lintas viral di medsos, saat melakukan penilangan hingga pengendara tersebut diminta untuk membayar denda sebesar Rp150 ribu.

Peristiwa ini terjadi di Pos Lantas depan pasar Cinde Palembang pada, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 15.30, dengan jenis kendaraan Yamaha Jupiter MX nopol BG 2911 BQ,

Tidak hanya itu, namun dalam video itu juga terlihat pengendara tersebut memberikan uang senilai Rp150 ribu. Kemudian setelah selesai memberikan uang kepada polisi itu, pria itu kemudian keluar dari pos tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, bahwa kronologi kejadian itu memang adanya penindakan pelanggaran, namun tidak seperti apa yang disampaikan pengendara tersebut.

“Anggota kita tidak meminta uang Rp 300 ribu, tapi Rp150 ribu untuk dibayarkan dendanya ke aplikasi Briva. Jadi setelah pengendara yang kena tula itu keluar dari pos, anggota kita langsung membayarkan denda sesuai dengan pelanggaran itu ke Briva,” katanya, Senin (10/4/2023).

Jadi narasi yang di unggah di medsos itu tidak benar, mengenai hal ini anggotanya dilakukan pemeriksaan di Propam Polrestabes Palembang.

“Untuk itu saat ini masih pemeriksaan, untuk hasilnya kita belum tahu apakah dalam hal ini ada pelanggaran ataupun tidak,” katanya.

Lanjutnya, bahwa pengendara yang terkena tilang itu tidak berdomisili di Palembang, sehingga menitipkan uangnya kepada anggota.

“Jadi anggota kita menerima uang itu, lalu membayarkannya ke Briva usai pelanggar itu keluar dari pos,” ungkapnya.

Hal ini dikarenakan anggotanya kasihan, kemudian membantu menolong dia membayarkan uang titip denda Briva ke bank BRI dengan nomor Briva 229550050263118 sebesar Rp151 ribu.

Ia menghimbau kepada pengendara yang terkena pelanggaran lalu lintas, khususnya terkena tilang manual dianjurkan untuk meminta kode Briva ataupun minta tilang untuk di persidangan.

“Sehingga jangan sekali-kali untuk menitipkan uang tersebut kepada anggota, karena sebenarnya penitipan uang itu kepada anggota kita pastikan sudah tidak lagi sehingga harus dilakukan sendiri,” tuturnya. 

Untuk pelanggaran yang dilakukan pengemudi motor yang viral di medsos itu dia menggunakan knalpot brong dengan pasal 285 ayat (1). 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved