Ramadan 2023

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang, Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad

Membayar Zakat Fitrah termasuk sebagai kewajiban umat muslim yang juga dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran. Berikut ini ketentuannya

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Freepik.com
Berikut ini hukum membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang lengkap syarat dan ketentuannya. 

Bahkan kami nyatakan, andai ulama yang tidak sependapat dengan ini pada masa silam hidup di zaman sekarang ini, pastilah mereka akan berpendapat seperti pendapat Imam Abu Hanifah.

Terlihat jelas bagi kita bagaimana pemahaman dan kekuatan akal mereka.

Mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk uang lebih utama untuk memberikan kemudahan kepada fakir miskin untuk membeli apa saja yang mereka inginkan pada hari raya, karena boleh jadi mereka tidak membutuhkan biji-bijian, akan tetapi membutuhkan pakaian, atau daging, atau selain itu.

Memberikan biji-bijian memaksa mereka untuk berkeliling di jalan-jalan agar ada orang lain yang mau membelinya, terkadang mereka menjualnya dengan harga yang sangat murah, kurang dari semestinya.
Semua ini berlaku pada kondisi mudah; ada banyak biji-bijian di pasar.

Sedangkan pada kondisi sulit, tidak ada biji-bijian di pasar, maka membayar zakat Fitrah dalam bentuk benda lebih utama daripada dalam bentuk uang, untuk menjaga maslahat fakir miskin.

Hukum asal disyariatkannya zakat Fitrah adalah untuk kepentingan fakir miskin dan mencukupkan kebutuhan mereka pada hari raya, hari kebahagiaan kaum muslimin.

Imam al-‘Allamah Ahmad bin ash-Shiddiq al-Ghumari menyusun satu kitab dalam masalah ini berjudul Tahqiq al-Amal fi Ikhraj Zakat al-Fithr bi al-Mal, dalam kitab ini beliau menguatkan pendapat Mazhab Hanafi dengan dalil-
dalil dan pendapat yang banyak, mencapai tiga puluh dua pendapat.

Oleh sebab itu pendapat kami men-tarjih-kan pendapat yang menyatakan: mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk nilai/harga/uang.

Ini lebih utama di zaman sekarang ini.

Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved