Ramadan 2023

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang, Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad

Membayar Zakat Fitrah termasuk sebagai kewajiban umat muslim yang juga dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran. Berikut ini ketentuannya

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Freepik.com
Berikut ini hukum membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang lengkap syarat dan ketentuannya. 

Abu Ishaq as-Sabi’i37 meriwayatkan dari Zuhair, ia berkata: saya mendengar Abu Ishaq berkata, “Saya bertemu dengan mereka, mereka membayar zakat Fitrah dalam bentuk Dirham senilai harga makanan.

Umar bin Abdul Aziz, dari Waki’, dari Qurrah, ia berkata, “Surat dari Umar bin Abdul Aziz datang kepada kami tentang zakat Fitrah, “Setengah Sha’ untuk setiap orang. Atau nilainya setengah Dirham”

Demikian juga menurut pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.

Membayar zakat dalam bentuk uang adalah mazhab Hanafi, mereka melaksanakannya dalam semua zakat, kafarat, nazar, kharaj dan lainnya

Juga menurut mazhab Imam an-Nashir dan al-Mu’ayyid Billah dari kalangan imam Ahli Bait golongan az-Zaidiyyah.

Demikian juga menurut Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsaur, hanya saja mereka mengikatnya dengan kondisi darurat, sebagaimana mazhab sebagian lain dari kalangan Ahli Bait.

Maksud saya, boleh membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang dalam keadaan darurat.

Mereka menjadikannya sebagai: imam menuntut pembayaran dalam bentuk uang sebagai ganti nash.

Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah pendapat sekelompok ulama dari kalangan Mazhab Maliki seperti Ibnu Habib, Ashbagh, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar dan Ibnu Wahab.

Baca juga: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya? Begini Hukum Menyegerakan Zakat Sebelum Tiba Waktunya

Diriwayatkan dari mereka tentang boleh hukumnya membayar zakat dalam bentuk uang, apakah zakat
Mal maupun zakat Fitrah.

Berbeda dengan yang mereka riwayatkan dari Ibnu al-Qasim dan Asy-hab, mereka berdua membolehkan membayar zakat dengan uang, kecuali pada zakat Fitrah dan kafarat sumpah.

Berdasarkan riwayat diatas kita dapat mengetahui sejumlah imam dan Tabi’in serta para ahli Fiqh berpendapat bahwa boleh membayar zakat dalam bentuk uang, ini pada masa mereka di zaman dahulu yang masih menggunakan sistem barter, artinya semua benda layak dijadikan sarana tukar-
menukar transaksi jual beli, khususnya biji-bijian.

Mereka menjual gandum jenis Qamh dengan gandum jenis Sya’ir, jagung dengan gandum dan lainnya.

Sedangkan pada zaman kita sekarang ini sarana transaksi jual beli hanya terbatas pada uang saja.

Maka menurut kami pendapat ini lebih tepat dan lebih kuat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved