Ramadan 2023
Hukum Membayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang, Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad
Membayar Zakat Fitrah termasuk sebagai kewajiban umat muslim yang juga dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran. Berikut ini ketentuannya
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Abu Ishaq as-Sabi’i37 meriwayatkan dari Zuhair, ia berkata: saya mendengar Abu Ishaq berkata, “Saya bertemu dengan mereka, mereka membayar zakat Fitrah dalam bentuk Dirham senilai harga makanan.
Umar bin Abdul Aziz, dari Waki’, dari Qurrah, ia berkata, “Surat dari Umar bin Abdul Aziz datang kepada kami tentang zakat Fitrah, “Setengah Sha’ untuk setiap orang. Atau nilainya setengah Dirham”
Demikian juga menurut pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
Membayar zakat dalam bentuk uang adalah mazhab Hanafi, mereka melaksanakannya dalam semua zakat, kafarat, nazar, kharaj dan lainnya
Juga menurut mazhab Imam an-Nashir dan al-Mu’ayyid Billah dari kalangan imam Ahli Bait golongan az-Zaidiyyah.
Demikian juga menurut Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsaur, hanya saja mereka mengikatnya dengan kondisi darurat, sebagaimana mazhab sebagian lain dari kalangan Ahli Bait.
Maksud saya, boleh membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang dalam keadaan darurat.
Mereka menjadikannya sebagai: imam menuntut pembayaran dalam bentuk uang sebagai ganti nash.
Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah pendapat sekelompok ulama dari kalangan Mazhab Maliki seperti Ibnu Habib, Ashbagh, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar dan Ibnu Wahab.
Baca juga: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya? Begini Hukum Menyegerakan Zakat Sebelum Tiba Waktunya
Diriwayatkan dari mereka tentang boleh hukumnya membayar zakat dalam bentuk uang, apakah zakat
Mal maupun zakat Fitrah.
Berbeda dengan yang mereka riwayatkan dari Ibnu al-Qasim dan Asy-hab, mereka berdua membolehkan membayar zakat dengan uang, kecuali pada zakat Fitrah dan kafarat sumpah.
Berdasarkan riwayat diatas kita dapat mengetahui sejumlah imam dan Tabi’in serta para ahli Fiqh berpendapat bahwa boleh membayar zakat dalam bentuk uang, ini pada masa mereka di zaman dahulu yang masih menggunakan sistem barter, artinya semua benda layak dijadikan sarana tukar-
menukar transaksi jual beli, khususnya biji-bijian.
Mereka menjual gandum jenis Qamh dengan gandum jenis Sya’ir, jagung dengan gandum dan lainnya.
Sedangkan pada zaman kita sekarang ini sarana transaksi jual beli hanya terbatas pada uang saja.
Maka menurut kami pendapat ini lebih tepat dan lebih kuat.
| Jadi Ladang Pahala, Ini Sunah Sebelum Sholat Idul Fitri yang Jarang Diketahui, Lengkap Bacaan Takbir |
|
|---|
| 30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Cocok Jadi Status WA dan Dikirim ke Sanak Keluarga |
|
|---|
| Jadwal Imsak Palembang dan Sekitarnya Hari Ini Jumat 21 April, Puasa Terakhir di Ramadan 2023 |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Palembang Sekitarnya, Jumat 21 April 2023 atau 30 Ramadan 1444 H |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H, Idul Fitri 2023 Jatuh Hari Sabtu 22 April |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.