Ramadan 2023
Hukum Membayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang, Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad
Membayar Zakat Fitrah termasuk sebagai kewajiban umat muslim yang juga dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran. Berikut ini ketentuannya
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Berikut ini hukum membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang disampaikan Ustaz Abdul Somad.
Selain puasa, membayar Zakat Fitrah termasuk salah satu merupakan kewajiban muslim.
Membayar zakat dilakukan sesuai arahan panitia zakat setempat, biasanya di penghujung Ramadan.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri umat muslim pun diwajibkan membayar Zakat Fitrah.
Ibadah membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadan menuju bulan Syawal.
Zakat ini disyariatkan agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah atau suci.
Lantas bagaimana membayar zakat fitrah ini? Apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dibagikan melalui Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Seluruh Keluarga Lengkap Arab, Latin & Arti
Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang
Berdasarkan Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, beriku ini hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Pertanyaan:
Apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Jawaban:
Boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Ini adalah mazhab sekelompok ulama yang diamalkan, juga mazhab sekelompok Tabi’in, diantara mereka adalah al-Hasan al-Bashri.
Diriwayatkan bahwa ia berkata, “Boleh memberikan Dirham (uang perak) dalam zakat Fitrah”. (Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, juz. III, hal. 174).
Abu Ishaq as-Sabi’i37 meriwayatkan dari Zuhair, ia berkata: saya mendengar Abu Ishaq berkata, “Saya bertemu dengan mereka, mereka membayar zakat Fitrah dalam bentuk Dirham senilai harga makanan.
Umar bin Abdul Aziz, dari Waki’, dari Qurrah, ia berkata, “Surat dari Umar bin Abdul Aziz datang kepada kami tentang zakat Fitrah, “Setengah Sha’ untuk setiap orang. Atau nilainya setengah Dirham”
Demikian juga menurut pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
Membayar zakat dalam bentuk uang adalah mazhab Hanafi, mereka melaksanakannya dalam semua zakat, kafarat, nazar, kharaj dan lainnya
Juga menurut mazhab Imam an-Nashir dan al-Mu’ayyid Billah dari kalangan imam Ahli Bait golongan az-Zaidiyyah.
Demikian juga menurut Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsaur, hanya saja mereka mengikatnya dengan kondisi darurat, sebagaimana mazhab sebagian lain dari kalangan Ahli Bait.
Maksud saya, boleh membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang dalam keadaan darurat.
Mereka menjadikannya sebagai: imam menuntut pembayaran dalam bentuk uang sebagai ganti nash.
Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah pendapat sekelompok ulama dari kalangan Mazhab Maliki seperti Ibnu Habib, Ashbagh, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar dan Ibnu Wahab.
Baca juga: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya? Begini Hukum Menyegerakan Zakat Sebelum Tiba Waktunya
Diriwayatkan dari mereka tentang boleh hukumnya membayar zakat dalam bentuk uang, apakah zakat
Mal maupun zakat Fitrah.
Berbeda dengan yang mereka riwayatkan dari Ibnu al-Qasim dan Asy-hab, mereka berdua membolehkan membayar zakat dengan uang, kecuali pada zakat Fitrah dan kafarat sumpah.
Berdasarkan riwayat diatas kita dapat mengetahui sejumlah imam dan Tabi’in serta para ahli Fiqh berpendapat bahwa boleh membayar zakat dalam bentuk uang, ini pada masa mereka di zaman dahulu yang masih menggunakan sistem barter, artinya semua benda layak dijadikan sarana tukar-
menukar transaksi jual beli, khususnya biji-bijian.
Mereka menjual gandum jenis Qamh dengan gandum jenis Sya’ir, jagung dengan gandum dan lainnya.
Sedangkan pada zaman kita sekarang ini sarana transaksi jual beli hanya terbatas pada uang saja.
Maka menurut kami pendapat ini lebih tepat dan lebih kuat.
Bahkan kami nyatakan, andai ulama yang tidak sependapat dengan ini pada masa silam hidup di zaman sekarang ini, pastilah mereka akan berpendapat seperti pendapat Imam Abu Hanifah.
Terlihat jelas bagi kita bagaimana pemahaman dan kekuatan akal mereka.
Mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk uang lebih utama untuk memberikan kemudahan kepada fakir miskin untuk membeli apa saja yang mereka inginkan pada hari raya, karena boleh jadi mereka tidak membutuhkan biji-bijian, akan tetapi membutuhkan pakaian, atau daging, atau selain itu.
Memberikan biji-bijian memaksa mereka untuk berkeliling di jalan-jalan agar ada orang lain yang mau membelinya, terkadang mereka menjualnya dengan harga yang sangat murah, kurang dari semestinya.
Semua ini berlaku pada kondisi mudah; ada banyak biji-bijian di pasar.
Sedangkan pada kondisi sulit, tidak ada biji-bijian di pasar, maka membayar zakat Fitrah dalam bentuk benda lebih utama daripada dalam bentuk uang, untuk menjaga maslahat fakir miskin.
Hukum asal disyariatkannya zakat Fitrah adalah untuk kepentingan fakir miskin dan mencukupkan kebutuhan mereka pada hari raya, hari kebahagiaan kaum muslimin.
Imam al-‘Allamah Ahmad bin ash-Shiddiq al-Ghumari menyusun satu kitab dalam masalah ini berjudul Tahqiq al-Amal fi Ikhraj Zakat al-Fithr bi al-Mal, dalam kitab ini beliau menguatkan pendapat Mazhab Hanafi dengan dalil-
dalil dan pendapat yang banyak, mencapai tiga puluh dua pendapat.
Oleh sebab itu pendapat kami men-tarjih-kan pendapat yang menyatakan: mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk nilai/harga/uang.
Ini lebih utama di zaman sekarang ini.
Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News
| Jadi Ladang Pahala, Ini Sunah Sebelum Sholat Idul Fitri yang Jarang Diketahui, Lengkap Bacaan Takbir |
|
|---|
| 30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Cocok Jadi Status WA dan Dikirim ke Sanak Keluarga |
|
|---|
| Jadwal Imsak Palembang dan Sekitarnya Hari Ini Jumat 21 April, Puasa Terakhir di Ramadan 2023 |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Palembang Sekitarnya, Jumat 21 April 2023 atau 30 Ramadan 1444 H |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H, Idul Fitri 2023 Jatuh Hari Sabtu 22 April |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.