Berita Empat Lawang

Diduga Berbuat Asusila Terhadap Anak Kandungnya Sendiri, Pria di Empat Lawang ini Diciduk Polisi

Berdasarkan keterangan dari Polsek Pasemah Air Keruh, NA berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya di dalam rumah, pada Desember 2022 lalu.

Editor: Ahmad Farozi
handout
NA terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur saat amankan di Mapolsek Pasemah Air Keruh. 

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - NA pria usia 40 tahun di Kabupaten Empat Lawang ditangkap anggota Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker).

Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Polsek Pasemah Air Keruh, NA berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya di dalam rumah, pada Desember 2022 lalu.

NA kemudian dilaporkan pihak keluarga ke polisi.

Kapolsek Pasemah Air Keruh (Paiker), IPDA Hendri Suhendri menyampaikan, NA ditangkap, Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.

"Benar ada penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah Polsek Paiker, pelaku adalah ayah kandung dari korban," kata dia.

Adapun saat ini pelaku NA beserta beberapa barang bukti berupa satu baju tidur, celana tidur, celana dalam, serta bra telah diamankan di Mapolsek Pasemah Air Keruh.

Belum diketahui apa motif pelaku sampai tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu.

Pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka juga masih dilakukan. (sahri romadhon/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved