Tutorial

Cara Mengganti Faskes di Kartu BPJS Kesehatan Secara Online Lewat HP

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertamannya.

Tayang:
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di salah satu loket di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). Dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan terus mengupayakan kemudahan pelayanan dengan pemanfaatan layanan digital. 

Sebagaimana dikutip dari laman resminya, peserta BPJS Kesehatan juga bisa melakukan pemindahan faskes melalui care center 165.

Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon yang bisa diakses setiap hari selama 24 jam.

Selain melayani pemindahan faskes, melalui telepon 165 juga bisa dilakukan untuk menyampaikan aduan langsung terkait layanan BPJS Kesehatan.

Bisa pula untuk mendaptkan berbagai informasi seputar layanan termasuk melakukan pengecekan status peserta dan tagihan iuran.

3. Mobile Customer Service (MCS)

MCS adalah kanal layanan tatap muka dengan memakai kendaraan roda empat yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional layanan peserta.

MCS mengusung konsep jemput bola unttuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

Melalui MCS peserta bisa melakukan perubahan FKTP BPJS Kesehatan miliknya.

Selain itu, peserta juga bisa melakukan pendaftaran pesertam maupun menyempaikan pengaduan langsung.

4. Kantor cabang

Peserta juga bisa melakukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Saat ini BPJS Kesehatan memiliki 127 kantor cabang dan 388 kantor Kabupaten/Kota yang bisa melayani peserta.

Adapun jam kerja kantor BPJS Kesehatan yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online via Ponsel"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved