Tutorial

Cara Mengganti Faskes di Kartu BPJS Kesehatan Secara Online Lewat HP

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertamannya.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di salah satu loket di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). Dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan terus mengupayakan kemudahan pelayanan dengan pemanfaatan layanan digital. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu fitur yang dimiliki oleh BPJS Kesheatan adalah kesempatan bagi para peserta untuk berpindah lokasi dari fasilitas kesehatan pertama (faskes pertama).

Proses pindah faskes BPJS Kesehatan ini sendiri sangat mudah dan bahkan bisa dilakukan secara online melalui handphone (HP).

Perpindahan faskes juga sering dilakukan karena beberapa alasan, salahs atunya karena perpindahan domisili dan peserta BPJS Kesehatan tersebut.

Lalu, apa saja syarat dan cara untuk pindah faskes di BPJS Kesehatan ?

===

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com (26/2/2022), terdapat sejumlah syarat untuk pindah faskes BPJS Kesehatan yakni:

  • Terdaftar minimal selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya
  • Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif

Jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.

Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari tiga bulan jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Tidak ada batasan mengenai berapa kali peserta BPJS Kesehatan bisa berpindah faskes.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan Untuk melakukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara yakni:

1. Online

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemindaahan faskes secara online melalui aplikasi mobile JKN, yakni:

  • Unduh aplikasi mobile JKN terlebih dahulu melalui PlayStore
  • Klik "menu lainnya" kemudian klik "Perubahan Data peserta"
  • Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  • Isikan beberapa data meliputi: Provinsi Kabupaten/Kota Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah menginginkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
  • Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik "Setuju"
  • Masukkan kode OTP dan klik "Verifikasi"
  • Selanjutnya proses pindah faskes selesai

Anda bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.

2. Care Center 165

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved