THR PNS atau THR ASN dan THR Pensiunan Cair 4 April 2023, tapi tak Cair Penuh, Termasuk Gaji Ke-13
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan
Menaker telah mengatur skema pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penerima THR Keagamaan
THR Keagaaman dapat diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor S Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Gaji PNS 2026 Tak Naik, Berikut Besaran Lengkap Dengan Pergolongan |
![]() |
---|
Resmi! Gaji PNS Naik Jelang HUT ke-80 RI, Ini Rincian Kenaikan per Golongan |
![]() |
---|
Heboh Mayat Wanita Berseragam PNS di Jateng, Ditemukan Pemancing, Sempat Diantar Kerja oleh Suami |
![]() |
---|
Pernyataan Sri Mulyani Sebut Kesejahteraan Guru dan Dosen Jadi Tantangan Dikritik, Salah Alokasi |
![]() |
---|
Kamu Guru Honorer? Ini Penyebab Tidak Menerima Insentif Guru Non ASN Rp2.100.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.