Berita OKI

Pembajak Kapal Tugboat, 4 Kawanan Perompak Asal Perairan Desa Karangsia OKI Ditangkap

Komplotan pelaku perompakan yang kerap meresahkan pemilik kapal pengangkut buah kelapa sawit di Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto ketika menginterogasi kawanan perompak dan pencurian yaitu Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27), Karim (36) dan Harun Roni (29) saat pres release di Mapolres OKI, Senin (20/3/2023). 

Selain itu, untuk pencurian juga diancam pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.

Serta tindak pidana kepemilikan senpira pasal 1 ayat 1 UU RI no 12 tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam pasal 2 ayat 1 UU RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Mereka semua dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," tukasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved