Berita OKI
Pembajak Kapal Tugboat, 4 Kawanan Perompak Asal Perairan Desa Karangsia OKI Ditangkap
Komplotan pelaku perompakan yang kerap meresahkan pemilik kapal pengangkut buah kelapa sawit di Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Komplotan pelaku perompakan yang kerap meresahkan pemilik kapal pengangkut buah kelapa sawit di Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumsel, akhirnya berakhir di jeruji besi Mapolres OKI.
Tersangkanya yakni, Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27), Karim (36) dan Harun Roni (29) yang semuanya merupakan warga Dusun 1 Desa Karangsia Sungai Menang.
Dikatakan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP pembajakan ini terjadi pada Minggu (12/3/2023) jam 03.00 WIB di perairan wilayah Karangsia.
"Dimana ke-empat pelaku berhasil mengambil alih atau membajak kapal Tugboat yang berisi 88.817 kilogram buah kelapa sawit dengan cara memberhentikannya," ujar Kapolres OKI saat diwawancarai awak media pada Senin (20/3/2023) siang.
Masih kata dia, dalam kejadian tersebut diperkirakan terdapat kurang lebih 26 orang pelaku yang membajak kapal sembari mengancam dengan mengeluarkan tembakan ke atas dengan menggunakan senjata api rakitan.
"Sehingga awak kapal tidak dapat melakukan perlawanan dan buah kelapa sawit yang diangkut oleh kapal berhasil dicuri dan PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Group mengalami kerugian lebih kurang Rp 12.000.000," terangnya.
Setelah mendapatkan laporan pengaduan, tim gabungan dari Polsek Sungai Menang dan Satpol Airud Polres OKI melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Selanjutnya pada Rabu (15/3/2023) lalu. Tim gabungan mendapat informasi tentang siapa saja pelaku dan tempat persembunyian. Saat itulah petugas berangkat menuju ke target operasi.
"Tepat pada keesokan harinya, tim gabungan berhasil menangkap 4 orang pelaku saat tertidur lelap dan di dalam rumah tersebut. Diduga melakukan pembajakan kapal tersebut," ujar Kapolres didampingi KBO Reskrim, Ipda Akhiruddin.
Dari penguasaan keempat pelaku di dapat berupa senjata api rakitan sebanyak 3 pucuk senpira, 4 butir amunisi, 1 butir selongsong, 2 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 buah tojok besi.
"Berkat pengembangan jika salah satu dari empat pelaku merupakan dpo dalam perkara tindak pidana curas yang terjadi di camp distrik desa sungai menang," cetus dia.
Tak hanya itu para pelaku juga merupakan DPO dari kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (22/10/2022) jam 23.30 WIB di Camp Distrik Desa Sungai Menang terhadap korban Junpiser.
Dalam aksi tersebut diperkirakan dilakukan oleh 10 orang pelaku dengan cara menodongkan senpira kepada korban.
"Saat itu pelaku berhasil mengambil 248 keping kayu, mesin genset, mesin senso, mesin sugu listrik, 2 hand phone, uang sebesar Rp 500.000 dan korban mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta," paparnya didampingi Kanit Pidum Ipda Putu Surya.
Atas perbuatannya perompakan di Sungai Menang. Para pelaku diancam pasal 441 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan kurungan 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kapolres-OKI-AKBP-Dili-Yanto-ketika-menginterogasi-kawanan-perompak-dan-pencurian.jpg)