Tutorial

Daftar Dokumen dan Persyaratan untuk Perpanjang SKCK di Polisi

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Suasana ruang pembuatan SKCK, dipadari pemohon dari kalangan ojol dan pelajar yang baru lulur SMA, Selasa (11/6/2019). 

SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen yang diperlukan jika seseorang ingin melamar pekerjaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK.

SKCK sendiri merupakan surat ketrangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri dan berisikan data-data mengenai catatan kejahatan dari seseorang.

SKCK akan diterbitkan oleh Polri bagi pemohon yang tidak pernah atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan dan memiliki masa berlaku senam bulan dari tanggal diterbitkan.

Ketika masa berlaku SKCK habis, Anda dapat mengajukan perpanjangan di kantor kepolisian maupun secara online.

Lalu, bagaimana syarat memperpanjang SKCK tahun 2023?

===

Syarat perpanjang SKCK

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mengajukan perpanjangan SKCK:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

===

Cara perpanjang SKCK

Dilansir dari laman Kompas.com (8/3/2023), berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SKCK:

  • Mendatangi kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
  • Menyerahkan dokumen ke loket
  • Identitas Anda akan dicatat oleh petugas, kemudian fungsi intelkam memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian kesesuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian Anda
  • SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  • SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan dokumen yang Anda bawa sudah lengkap
  • Setelah SKCK diterbitkan, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat

Perlu diketahui, biaya perpanjangan maupun pembuatan SKCK baru adalah sama, yaitu sebesar Rp 30.000.

===

Cara perpanjang SKCK secara online

Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved