Tutorial

Daftar Dokumen dan Persyaratan untuk Perpanjang SKCK di Polisi

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Suasana ruang pembuatan SKCK, dipadari pemohon dari kalangan ojol dan pelajar yang baru lulur SMA, Selasa (11/6/2019). 

Berikut cara perpanjang SKCK secara online:

  • Kunjungi laman https://skck.polri.go.id/
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK
  • Dapatkan barcode atau kode untuk mencetak SKCK
  • Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
  • Anda perlu membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000
  • Anda akan mendapat kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK
  • SKCK yang sudah diterbitkan akan diserahkan kepada Anda dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.

Sebagai informasi, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan pendaftaran atau melengkapi administrasi PNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres juga hanya menerbitkan SKCK dengan menyesuaikan alamat KTP atau SIM pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perpanjang SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved