Tutorial
Daftar Dokumen dan Persyaratan untuk Perpanjang SKCK di Polisi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Suasana ruang pembuatan SKCK, dipadari pemohon dari kalangan ojol dan pelajar yang baru lulur SMA, Selasa (11/6/2019).
Berikut cara perpanjang SKCK secara online:
- Kunjungi laman https://skck.polri.go.id/
- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK
- Dapatkan barcode atau kode untuk mencetak SKCK
- Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
- Anda perlu membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000
- Anda akan mendapat kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK
- SKCK yang sudah diterbitkan akan diserahkan kepada Anda dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.
Sebagai informasi, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan pendaftaran atau melengkapi administrasi PNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres juga hanya menerbitkan SKCK dengan menyesuaikan alamat KTP atau SIM pemohon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perpanjang SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Tutorial
| Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
|
|---|
| Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
|
|---|
| Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
|
|---|
| Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
|
|---|
| Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.